PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus penggelapan perumahan syariah di Pekanbaru yang sempat heboh pada Juli lalu kini berkas perkaranya sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Robi Harianto saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (26/11) menyebut, pihaknya telah menerima berkas penggelapan perumahan syariah dari Polsek Tampan pada Selasa (24/11).
“Berkas perkara sudah kami terima. Sekarang sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk proses sidang,” jelasnya.
Menurutnya, penyerahan berkas perkara tersebut sudah bersama barang bukti dan tersangka.
Meski begitu, Robi menyebut, untuk tersangka dititipkan di Polsek Tampan.
“Mengingat rumah tahanan (Rutan) belum menerima tersangka, maka, tersangka HR kami titip di Rutan Polsek Tampan. Nanti, jika sudah bisa akan diajukan ke Rutan Sialang Bungkuk,” terangnya.
Dalam kasus penggelapan ini, Robi uraikan, sidang akan dilakukan secara online dalam waktu dekat. Untuk bisa pelimpahan berkas ke pengadilan membutuhkan waktu paling lama 20 hari.
“Semoga sebelum itu sudah bisa dilakukan agenda acara persidangan. Tersangka HR diancaman 10 tahun denda Rp 1 Miliar dan Pasal 378 ancaman empat tahun (dakwaan bersifat komulatif, red),” katanya.(sof)
Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…
Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…
Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…
Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…
SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…
Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…