PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus penggelapan perumahan syariah di Pekanbaru yang sempat heboh pada Juli lalu kini berkas perkaranya sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Robi Harianto saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (26/11) menyebut, pihaknya telah menerima berkas penggelapan perumahan syariah dari Polsek Tampan pada Selasa (24/11).
“Berkas perkara sudah kami terima. Sekarang sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk proses sidang,” jelasnya.
Menurutnya, penyerahan berkas perkara tersebut sudah bersama barang bukti dan tersangka.
Meski begitu, Robi menyebut, untuk tersangka dititipkan di Polsek Tampan.
“Mengingat rumah tahanan (Rutan) belum menerima tersangka, maka, tersangka HR kami titip di Rutan Polsek Tampan. Nanti, jika sudah bisa akan diajukan ke Rutan Sialang Bungkuk,” terangnya.
Dalam kasus penggelapan ini, Robi uraikan, sidang akan dilakukan secara online dalam waktu dekat. Untuk bisa pelimpahan berkas ke pengadilan membutuhkan waktu paling lama 20 hari.
“Semoga sebelum itu sudah bisa dilakukan agenda acara persidangan. Tersangka HR diancaman 10 tahun denda Rp 1 Miliar dan Pasal 378 ancaman empat tahun (dakwaan bersifat komulatif, red),” katanya.(sof)
PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.
JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.
Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.
Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…
PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…
Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…