Polemik Galian C Tak Tuntas
Kepala DLHK Kota Dumai Satria Wibowo ketika ditanya mengenai pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas galian C yang sering tidak tersentuh hukum mengatakan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk menindak aktivitas tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan Pasal 134 Ayat 3 berbunyi, ‘‘Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.
.â€Sebelum kita melangkah ke depan untuk menindak galian C, kita perlu pelajari dasar-dasar yang dimiliki pelaku galian C. Dan jika ada ditemukan kesalahan, akan kita tindak lanjut,†jelasnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra mengatakan perizinan galian C memang berada di pemerintah provinsi. “Izinnya tidak di Dumai lagi,†tutupnya.(ade)
Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…
Terduga pengedar sabu MA (26) dibekuk polisi saat bersembunyi di parit di Kampa. Petugas mengamankan…
Pemko Pekanbaru menargetkan angka kemiskinan turun dari 3,1 persen menjadi 2 persen dalam tiga tahun…
Tender proyek pembangunan Pasar Tembilahan senilai sekitar Rp19,9 miliar batal. Pemkab Inhil mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan…
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…