Polemik Galian C Tak Tuntas
Kepala DLHK Kota Dumai Satria Wibowo ketika ditanya mengenai pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas galian C yang sering tidak tersentuh hukum mengatakan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk menindak aktivitas tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan Pasal 134 Ayat 3 berbunyi, ‘‘Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.
.â€Sebelum kita melangkah ke depan untuk menindak galian C, kita perlu pelajari dasar-dasar yang dimiliki pelaku galian C. Dan jika ada ditemukan kesalahan, akan kita tindak lanjut,†jelasnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra mengatakan perizinan galian C memang berada di pemerintah provinsi. “Izinnya tidak di Dumai lagi,†tutupnya.(ade)
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.