Categories: Pekanbaru

Pasutri Ditangkap Edarkan Ganja

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Sup (38) dan Far (43), warga Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Rohul. Keduanya diamankan pihak berwajib diduga telah mengedarkan narkoba jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Tandun.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap ditempat berbeda. Adapun barang bukti yang berhasil diamanakn berupa daun ganja kering seberat 300 gram.

“Ditangkap di lokasi berbeda,” ungkap Kapolres dalam sebuah konferensi pers, Senin (26/8).

Lebih jauh disampaikan Kapolres, ditangkapnya pasutri yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis daun ganja melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 ayat 1 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp800juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Diakuinya, peran Far dalam kasus tindak pidana narkotika ini membantu suaminya Sup, dalam menyerahkan paket daun ganja  kepada pembeli yang telah memasan kepada Sup melalui telepon genggam.

Sedangkan peran Sup menyediakan dan membawa daun ganja kering yang dibelinya dari Medan seberat 2 Kilogram. Setelah itu dipaket di Duri dan diedarkan di Rohul.

Masih dikatakan Kapolres, terungkapnya pasutri sebagai pelaku pengedar narkotika berawal dari informasi yang didapat Satresnarkoba Polres Rohul soal peredaran narkotika jenis daun ganja.

Setelah itu, anggota satuan narkoba melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dengan menggunakan jasa informen melakukan pemesan kepada Sup. Lalu Sup perintahkan agar paket daun ganja diambil sama istrinya Fah di rumah.

Kemudian sekitar Pukul 15.00 WIB, Anggota Satnarkoba melakukan penggerebekan di rumah dan mengamankan Far dan diatas ember cat dibagian dapur ditemukan barang bukti Narkotika daun ganja kering dibungkus kantong plastik warna merah sebanyak 16 paket serta sebuah sim card.

‘’Pelaku Far mengaku barang bukti daun ganja kering itu milik suami Sup yang sedang berada di Duri. Polisi melakukan pengembangan dan melacak keberadaan di Duri. Akhirnya, Jumat (23/8), tersangka Sup berhasil ditangkap di Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin, Kabupaten Bengkalis dengan mengamankan BB satu buah kantong plastik yang diduga narkotika daun ganja sebanyak 20 paket,’’ tambahnya.(epp)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

17 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pekanbaru, Polusi Tertinggi Ketiga di Indonesia

Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…

18 jam ago

Bentrokan Konflik Lahan 80 Hektare di Kuansing, 9 Orang Terluka

Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…

18 jam ago

Jalan Sontang-Duri Kembali Berlumpur, Truk Bermuatan Berat Banyak Terjebak

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…

18 jam ago

Erupsi 4 Gunung Bikin 8 Bandara Ditutup, 35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal

Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…

18 jam ago

Distribusi Tersendat, Semen di Rohul Langka hingga Warga Harus Antre

Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…

19 jam ago