Categories: Pekanbaru

Dua Korban Tewas Akibat Truk sejak April

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satlantas Polresta Pekanbaru mencatat, sejak awal tahun ini sudah terjadi dua kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa yang melibatkan truk bertonase berat. Kecelakaan maut pertama terjadi pada April 2022 lalu. Yang terakhir terjadi pada Sabtu (25/6) lalu yang menewaskan seorang murid SD. Kedua kecelakaan terjadi di Simpang Panam dan keduanya juga melibatkan sepeda motor dan truk bertonase berat.

Untuk itu, Satlantas Polresta Pekanbaru memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang bermuatan lebih dari 5 ton jika melewati Jalan HR Soebrantas Pekanbaru. Hal ini kembali ditegaskan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro pada Ahad (26/6).

Angga menjelaskan, haram hukumnya bagi kendaraan truk berkapasitas lebih dari muatan sumbu terberat (MST) 5 ton melintasi Jalan HR Soebrantas. Pihaknya akan rutin menggelar patroli untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan pada pelanggar.

Pada pekan kedua bulan ini, Satlantas Polresta Pekanbaru telah mengeluarkan setidaknya 14 surat tilang kepada supir truk yang tidak taat aturan di sepanjang Jalan HR Soebrantas hingga Simpang Panam. Angga mengingatkan agar supir truk  melintasi jalan yang telah ditentukan. Seperti kendaraan lintas timur bisa melewati Jalan Lingkar Luar Kota Pekanbaru, via Jalan Pasir Putih, Jalan Kaharuddin, Jalan Kubang Raya, kemudian menuju Simpang Panam.

"Selain penindakan dengan tilang kita juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu-rambu larangan kendaraan bertonase berat. Hanya truk dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di bawah 5 ton yang boleh melintas," tegas Angga.

Adapun dasar penindakan terhadap truk dengan muatan lebih dari 5 ton itu adalah SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Aturan itu juga menjadi bahan edukasi kepada sopir truk melanggar aturan yang kedapatan melintas di Jalan HR Soebrantas.

Petugas patroli Satlantas Polresta Pekanbaru saat operasi menekankan kepada para supir truk untuk tidak lagi melintasi Jalan HR Subrantas. Mereka diminta untuk melewati Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti.(end)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

5 jam ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

5 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

6 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

6 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

7 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

8 jam ago