Categories: Pekanbaru

Kontraktor Disarankan Ubah Item Kontrak

PEKANBARU (RIAUPO.CO) – Kontraktor proyek penggalian Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampan, Kecamatan Tampan disarankan agar mengubah atau menambah item di dalam kontrak kerja mereka. Dengan demikian, warga yang menolak proyek itu dikerjakan berpeluang untuk menerima proyek itu dilanjutkan kembali.

Saran ini disampaikan pengamat tata kota Universitas Riau Dr Muhammad Ikhsan kepada Riau Pos, Selasa (26/4). Lebih spesifik, Ikhsan meminta pemerintah sebagai pemilik proyek agar memperhatikan item demi item dalam kontrak kerja tersebut. Apalagi pada kasus penolakan di Jalan Pemuda. Ada indikasi warga mengalami trauma pada proyek sebelumnya yang sangat merugikan mereka.

"Penolakan itu karena masyarakat tidak percaya lagi. Seharusnya di kontrak itu yang mengikat, yang mengizinkan pemerintah kota, jadi harus diperketat kontraknya itu. Ketika dia menggali, berapa lama galian itu terbuka, berapa lama waktu diberikan untuk merapikan kembali, di kontrak itu yang harus jelas, itu pada metode pelaksanaan namanya," sebut Ikhsan.

Ikhsan menyebutkan, dalam item kontrak harusnya disebutkan, bila kerugian diakibatkan pihak ketiga, selain pelaksana dan pemilik, harus jelas siapa yang menanggung. Pemerintah menurutnya harus tegas soal item-item dalam kontrak tersebut demi mendapatkan kepercayaan masyarakat. Maka ketika terjadi sesuatu, misalnya sudah lewat batas waktu tapi jalan masih rusak, ada solusinya.

"Yang mengawasi itu tetap pemilik, negara dalam hal ini Pemko Pekanbaru, itu harus dikawal kontraknya, jangan dilepas saja.

Pemerintah dalam kontraknya harus disebutkan itu, soal kerusakan jalan. Kalau dia tidak melaksanakan itu didenda, biaya denda itulah untuk memperbaiki itu," tegas Ikhsan.

Ikhsan menyebutkan, memang banyak kontrak kerja serupa yang lalai. Maka ketika jalan rusak, masyarakat bahkan pemerintah tidak bisa menuntut kontraktor, apalagi proyek masih dalam pengerjaan. Maka, kata Ikhsan, sangat penting pemerintah atau pemberi kerja menetapkan batas waktu kontraktor untuk bekerja menyelesaikan sebuah proyek.

Dirinya menekankan, seharusnya tidak ada lagi masyarakat yang merugi oleh proyek-proyek serupa di masa yang akan datang.(end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

9 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

10 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

15 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

16 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

19 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago