Categories: Pekanbaru

IYS Sudah Dua Kali Diperiksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih mendalami dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Terlapor, Ida Yulita Susanti (IYS), yang merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah dua kali dimintai keterangan.

IYS pertama kali dimintai keterangan dalam tahap Pengumpulan Data (Puldata). Terakhir, berdasarkan informasi yang diterima, IYS diperiksa dalam tahap penyelidikan pada Selasa (23/11).

"Benar, sudah kami klarifikasi," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo SH MH, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel SH MH, Kamis (25/11).

Dalam hal ini, IYS  yang merupakan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.

Dalam tahap itu, selain IYS, sejumlah pihak lainnya juga telah menjalani proses yang sama. Mengingat perkara masih dalam penyelidikan intel, Marel belum bersedia memaparkan nama dan materi pemeriksaan.

"Untuk materinya, belum bisa kami sampaikan. Intinya kami masih mendalami perkara ini," singkat jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Terpisah, IYS belum merespon upaya konfirmasi yang dilayangkan terkait permintaan keterangan yang dilakukan jaksa terhadap dirinya. Sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim tak dijawab.

Sebelumnya diberitakan, IYS dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021) ke Kejari Pekanbaru. Massa ini melaporkannya karena menerima tunjangan transportasi, padahal dia menguasai mobil dinas (mobdin) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Dia diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Peningkatan penanganan perkara ke penyelidikan kemudian dilakukan setelah diyakini adanya perbuatan melawan hukum.

Untuk informasi, dari laporan yang diterima Kejari Pekanbaru, pelanggaran yang dilakukan IYS diduga terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021 dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan disebut pihak pelapor mencapai hampir Rp800 juta.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

16 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

16 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

16 jam ago

Jalan Berlubang di Pangkalankerinci Dikeluhkan, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak

Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…

16 jam ago

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

17 jam ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

17 jam ago