Categories: Pekanbaru

Akhir Pekan, Ratusan Pelanggar Prokes DitindakÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penindakan dan hunting terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2020 memasuki hari ketiga akhir pekan lalu Jumat (23/10). Terdata ada 134 pelanggar berhasil dijaring petugas. 

Disampaikan Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning didampingi Kabid Ops Yendri Doni, jumlah ini adalah total dari keseluruhan pelanggaran yang ada di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru. Diuraikan, di Kecamatan Lima Puluh tidak ditemukan adanya pelanggar.

"Di Kecamatan Tampan, petugas gabungan jaring 17 pelanggar. Dengan rincian, 7 orang jalani sanksi sosial. Dan 10 orang sanksi lisan. Untuk sanksi denda, nihil," ujarnya. 

Kemudian, di Kecamatan Senapelan petugas tidak menemukan adanya pelanggar. Di Kecamatan Pekanbaru Kota sebanyak 9 pelanggar. Dengan rincian, 6 orang dijatuhi sanksi sosial. 3 orang diminta membuat surat pernyataan. Di Kecamatan Payung Sekaki petugas jaring 12 pelanggar. Dengan rincian, 6 orang jalani sanksi sosial, dan 6 orang lagi sanksi pernyataan.

Di Kecamatan Sail, petugas jaring 29 pelanggar. Dengan rincian, 11 orang sanksi  sosial. 2 orang sanksi pernyataan, dan 16 orang sanksi lisan. Di Kecamatan Sukajadi petugas jaring 24 pelanggar. Dengan rincian, 24 orang dikenakan sanksi sosial.

Di Kecamatan Bukit Raya petugas gabungan jaring 32 pelanggar. Dengan rincian, 11 orang sanksi sosial. 21 orang sanksi pernyataan. orang teguran lisan. Kecamatan Marpoyan Damai petugas jaring 11 pelanggar. Dengan rincian, 6 orang sanksi sosial. Dan 5 orang sanksi lisan.

Untuk Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Rumbai, dan Rumbai Pesisir, petugas tidak menemukan adanya pelanggar. Namun demikian, petugas tetap mensosialisasikan pada masyarakat agar disiplin terapkan protokol kesehatan. 

"Jadi total seluruh pelanggar hari ini sebanyak 134 pelanggar," terang Yendri Doni.

Dia kemudian menyampaikan imbauan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di ibukota Provinsi Riau ini. Masyarakat diminta menerapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. "Untuk penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 untuk perorangan atau pengendara roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," singkatnya.(ali)

 

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

1 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

1 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

2 hari ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

2 hari ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

2 hari ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

2 hari ago