Categories: Pekanbaru

Pemilik Didenda, Tiga Pengunjung Diisolasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Razia protokol kesehatan (prokes) oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Sabtu (24/7) malam berhasil menja ring seratus orang pengunjung kafe. Pemilik kafe yang melanggar aturan waktu operasional diberi sanksi. Sementara, ada tiga pengunjung didapati reaktif dan langsung diisolasi.

Seratusan orang pengunjung ini terjaring dari sejumlah kafe yang masih nekat melayani makan di tempat dari batas waktu yang ditentukan saat PPKM. Tim gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru langsung melakukan tes swab antigen kepada mereka yang terjaring.

Alhasil, tiga orang pengunjung dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes swab antigen. Ketiganya langsung dibawa petugas ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani untuk dilakukan isolasi.

"Kami langsung isolasi ketiganya di RSD Madani," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang melalui Kabid Ops Yendri Doni, Ahad (25/7).

Ia menegaskan, selain pengunjung kafe, tim juga melakukan tindakan terhadap beberapa kafe yang kedapatan melanggar operasional saat PPKM. Pemilik kafe dijatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu.

Razia yang berlangsung hingga Ahad dinihari ini, menyasar beberapa lokasi. Di antaranya, Kafe Lakosa Jalan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Ada 37 orang yang terdiri dari karyawan dan pengunjung kafe dilakukan tes swab antigen, dan keseluruhan non-reaktif.

Lalu Kafe Kolu di Jalan Mulyorejo, Kecamatan Sail. Sebanyak 21 karyawan dan pengunjung memiliki hasil non-reaktif.

Sementara di Angkringan Pak De Jalan Samarinda, Kecamatan Bukit Raya. Dua dari 16 orang dinyatakan reaktif setelah tes swab antigen.

Kemudian di Gumilang Coffee, Jalan Utama Sari, Kecamatan Bukit Raya ada satu pengunjung reaktif dari 24 orang yang dilakukan tes swab antigen.

"Di sana ada empat pengunjung diberikan sanksi denda ma sing-masing Rp100 ribu karena tidak pakai masker. Untuk pelaku usahanya kita denda Rp500 ribu," jelasnya.

Tim juga melakukan pengawasan secara mobile di Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Pattimura, Jalan Lumba-Lumba, dan Jalan Ronggowarsito.

Ia menegaskan, kegiatan razia ini tindak lanjut dari instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021, intruksi Gubernur Riau Nomor 122/IND/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan edaran Walikota Pekanbaru nomor 13/SE/SATGAS/2021.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

20 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

20 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

20 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

20 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

22 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago