Categories: Pekanbaru

Usia 16 Tahun Bisa Rekam Data KTP-el

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah melayani masyarakat yang berusia 16 tahun untuk melakukan proses perekaman KTP elektronik (KTP-el).

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Senin (25/3), proses perekaman KTP-el sudah bisa dilakukan saat individu mencapai usia 16 tahun. Hanya saja untuk KTP-el fisik baru akan dicetak dan diberikan saat usia individu mencapai 17 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 Ayat (1) menyatakan bahwa penduduk wajib memiliki KTP-el setelah mencapai usia 17 tahun atau setelah menikah.

”Warga dapat merekam KTP-el saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun,” katanya.

Langkah ini merupakan inovasi  untuk memudahkan proses administrasi kependudukan bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap individu memiliki identitas resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk melakukan perekaman KTP-el, persyaratan yang diperlukan adalah usia minimal 16 tahun dan fotokopi Kartu Keluarga (KK), yang dapat dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.

”Langkah ini menjadikan proses administrasi kependudukan lebih mudah dan efektif bagi seluruh masyarakat,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh dokumen identitas yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mendatangi  layanan perekaman KTP-el yang dapat diakses di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.(yls)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago