Categories: Pekanbaru

Tangkap Tiga Tersangka Illegal Logging

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau meringkus tiga tersangka pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tak tanggung-tanggung dari para tersangka disita ratusan kayu olahan berbagai jenis dengan berat 20 ton.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perambahan hutan di daerah Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Atas informasi itu, ditindaklanjuti oleh Ditpolairud dengan melakukan penyelidikan dan patroli disekitaran perairan tersebut.

Hasil penyelidikan, petugas menemukan satu kapal pompong yang tengah melintas dengan menarik ratusan kayu olahan. Sehingga, dilakukan pengejaran dan pencegahan terhadapa kapal pompong tersebut.

"Pada, Kamis (20/2) sekitar pukul 22.30 WIB, kami mendapati kapal pompong yang menarik kayu olahan 20 ton atau 30 meterkubik," ungkap Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan, Selasa (25/2) kemarin.

Dalam kapal pompong itu, lanjut Badarudin, pihaknya mengamankan tiga tersangka yaitu Irwandi, Slamet dan Khaidir. Adapun peran para tersangka, Irwandi sebagai pencari tekong kapal untuk membawa kayu. Lalu, Slamet pemilik kapal pompong yang menerima orderan dari Irwandi. "Ada tiga tersangka yang ditangkap. I memberi orderan kepada S untuk membawa kayu, dan S mengajak K untuk membantunya," paparnya. 

Disampaikannya  kayu olahan yang berasal dari perambahan hutan di daerah Dedap direncanakan akan dibawa ke Kecamatan Ketam Putih, Kabupaten Bengkalis. Setelah tiba di sana, kayu tersebut bakal diterima oleh seseorang untuk dijual kembali. "Pengakuan S, dia beri upah  Rp800 ribu. Tapi, upah itu belum diterima karena pembayarannya setelah kayu sampai di Bengkalis," imbuh Badarudin.

Dikatakan Badarudin, pembakalan liar ini berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bumi Lancang Kuning. Karena setelah pohon-pohon ditebang, para pelaku biasa membakar lahan untuk menghilangkan jejak atas perbuatannya. "Ini kaitannya dengan karhutla, kayu ditebang setelah itu lahan dibakar. Maka, kami antipasi dengan melakukan patroli di perairan," katanya.

Terhadap pemilik kayu tersebut diakuinya, belum tertangkap. Dengan demikian, pihaknya masih melakukan pendalam guna memburu pemilik kayu hasill perambahan hutan. "Kayu itu akan dijual ke Bengkalis. Kami masih kembangkan untuk mencari siapa pemiliknya dari keterangan tersangka I," tegasnya.(rir)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

1 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

1 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago