Categories: Pekanbaru

Tangkap Tiga Tersangka Illegal Logging

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau meringkus tiga tersangka pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tak tanggung-tanggung dari para tersangka disita ratusan kayu olahan berbagai jenis dengan berat 20 ton.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perambahan hutan di daerah Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Atas informasi itu, ditindaklanjuti oleh Ditpolairud dengan melakukan penyelidikan dan patroli disekitaran perairan tersebut.

Hasil penyelidikan, petugas menemukan satu kapal pompong yang tengah melintas dengan menarik ratusan kayu olahan. Sehingga, dilakukan pengejaran dan pencegahan terhadapa kapal pompong tersebut.

"Pada, Kamis (20/2) sekitar pukul 22.30 WIB, kami mendapati kapal pompong yang menarik kayu olahan 20 ton atau 30 meterkubik," ungkap Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan, Selasa (25/2) kemarin.

Dalam kapal pompong itu, lanjut Badarudin, pihaknya mengamankan tiga tersangka yaitu Irwandi, Slamet dan Khaidir. Adapun peran para tersangka, Irwandi sebagai pencari tekong kapal untuk membawa kayu. Lalu, Slamet pemilik kapal pompong yang menerima orderan dari Irwandi. "Ada tiga tersangka yang ditangkap. I memberi orderan kepada S untuk membawa kayu, dan S mengajak K untuk membantunya," paparnya. 

Disampaikannya  kayu olahan yang berasal dari perambahan hutan di daerah Dedap direncanakan akan dibawa ke Kecamatan Ketam Putih, Kabupaten Bengkalis. Setelah tiba di sana, kayu tersebut bakal diterima oleh seseorang untuk dijual kembali. "Pengakuan S, dia beri upah  Rp800 ribu. Tapi, upah itu belum diterima karena pembayarannya setelah kayu sampai di Bengkalis," imbuh Badarudin.

Dikatakan Badarudin, pembakalan liar ini berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bumi Lancang Kuning. Karena setelah pohon-pohon ditebang, para pelaku biasa membakar lahan untuk menghilangkan jejak atas perbuatannya. "Ini kaitannya dengan karhutla, kayu ditebang setelah itu lahan dibakar. Maka, kami antipasi dengan melakukan patroli di perairan," katanya.

Terhadap pemilik kayu tersebut diakuinya, belum tertangkap. Dengan demikian, pihaknya masih melakukan pendalam guna memburu pemilik kayu hasill perambahan hutan. "Kayu itu akan dijual ke Bengkalis. Kami masih kembangkan untuk mencari siapa pemiliknya dari keterangan tersangka I," tegasnya.(rir)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

2 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

8 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

10 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

11 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago