warga-diimbau-tak-bakar-lahan-kosong
PEKANBARU 9RIAUPOS.CO) — KONDISI cuaca yang esktrim dan tak menentu, di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau mulai mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya membakar sampah yang dilakukan oleh warga.
Guna menyikapi potensi kebakaran lahan di kawasan Ibu Kota Provinsi Riau, Camat Marpoyan Damai Junaedy SSos MSi mengajak dan mengimbau masyarakat Kecamatan Marpoyan Damai untuk tidak membakar sampah dan juga membuka lahan dengan cara membakar.
"Apalagi beberapa waktu yang lalu, di kawasan kami terjadi kebakaran tepatnya di Jalan Duyung ujung. Kebakaran di lahan tidur seluas 1 hektare ini disebabkan oleh api yang diduga dari masyarakat yang membakar sampah," ujar Camat Tampan, Selasa (25/2).
Makanya kata Camat, karena saat ini sudah masuk musim kemarau jadi pihaknya akan selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah ataupun membuka lahan perumahan dengan cara dibakar.
"Karena titik api yang ada di lahan gambut seperti di Kecamatan Marpoyam Damai ini berada di dalam dan dapat menjalar ke sejumlah kawasan pemukiman bila tidak ditangani dengan cepat," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada jajaran RT/RW serta lurah untuk dapat siap siaga dan proaktif mengingatkan kepada masyarakatnya, disetiap pertemuan untuk tidak membakar sampah dan jug membuka lahan dengan cara membakar.
"Kami akan segera mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh lurah yang ada di Kecamatan Marpoyan Damai untuk mengantisipasi kembali terjadinya karhutla di wilayahnya, serta berkoordinasi dengan Dinas BPBD Kota Pekanbaru dalam setiap penanganan karhutla ini," tegasnya.(ksm)
Laporan: PRAPTI DWI LESTARI
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…