Categories: Pekanbaru

Kebijakan Bea Parkir Ganda Harus Dihentikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kebijakan bea parkir ganda bagi sejumlah swalayan harus dihentikan. Karena dinilai melanggar prinsip pengelolaan objek pendapatan sekaligus gagal memberikan kepastian kebijakan kepada pengusaha. Selain itu, kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat serta tidak memperlihatkan adanya inovasi pelayanan pada objek yang dikenakan biaya dua kali tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Riau Dr Morris Adidi Yogia SSos MSi mengatakan, dalam membuat kebijakan, khususnya berjenis iuran atau retribusi, hasilnya harus digunakan untuk meningkatkan layanan yang menjadi objek retribusi itu sendiri. Apalagi satu objek dikenakan kebijakan yang sama dari dua instansi yang berbeda.

"Ini tidak dibenarkan karena sebagai pelaksana layanan publik, pemerintah tidak boleh menjadikan rakyat sebagai objek penghasilan untuk hal yang peruntukannya tidak dijelaskan. Pastinya kebijakan ini akan merugikan bukan hanya masyarakat saja, ketidakpastian iklim berusaha juga akan merugikan pemerintah sebagai operator daerah yang memerlukan investasi dari pengusaha untuk memberikan tambahan pendapatan. Selain perlindungan dan kejelasan perizinan, kepastian kebijakan adalah hal yang dibutuhkan pengusaha bila ingin berinvestasi," jelas Morris.

Adanya ketidaksinkronan dalam pengambilan wewenang dan pelaksanaan tupoksi, kata Morris, menandakan bahwa pemerintah tidak memiliki perencanaan dan peta yang pasti dalam pengelolaan objek yang menjadi ranah kewenangannya. Dalam konsep pengembangan perekonomian masyarakat, harusnya pemerintah memberikan aspek kepastian, bukan membuat ketidakpastian.

"Database perizinan dan juga peta wilayah harusnya menjadi dasar bagi pelaksanaan aturan. Alfamart, Indomaret atau swalayan yang terkena kebijakan tersebut harus meminta kejelasan kepada pemerintah kota terhadap dampak yang diberikan akibat kebijakan tersebut, karena azas kebijakan salah satunya adalah transparan, jelas dan adil," ungkapnya.

Pemerintah menurut Morris harus melakukan pendataan kembali berdasarkan objek dan klasifikasi usaha serta lokasi usaha. Khusus mengenai polemik perparkiran ini, kata Morris, pemerintah harusnya jangan memberikan beban baru bagi pengusaha. Sebaiknya bagi klasifikasi untuk jenis usaha tertentu, sudah dimasukkan ke dalam biaya perizinan untuk memudahkan pengusaha dalam memberikan sumbangsihnya kepada daerah.

Sementara soal perparkiran Morris berharap pemerintah dapat meningkatkan layanan dengan sistem dan lokasi yg tertata, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menikmati layanan publik perparkiran tersebut. "Pemerintah juga harus menata dan membuat objek parkir terpadu sehingga potensi PAD dan juga sisi estetika kota menjadi lebih terlihat dengan konsep pembangunan terpadu," tutupnya.(yls)

Laporan: HENDRAWAN KARIMAN (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

23 jam ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

24 jam ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

1 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

1 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

1 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

1 hari ago