Categories: Pekanbaru

Komunitas Ojol Lanjutkan Kasus Pengeroyokan ke Ranah Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komunitas Ojek Online (Ojol) Pekanbaru menegaskan, kasus pengeroyokan yang menimpa salah seorang Ojol bernama Hendrianto (34) oleh oknum jukir di Richeese Factory, Jalan HR Soebrantas pada Kamis (23/5) siang kemarin terus dilanjutkan.

Hal itu disampaikan korban Hendrianto didampingi kuasa hukumnya Irfan Meisyahputra SH bersama dengan komunitas Ojol Pekanbaru, Jumat (24/5). Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.

Selain itu, dirinya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Saya juga meminta kepada jukir agar ke depannya bisa lebih ramah lagi, lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujar Hendrianto.

Sementara itu, Wakil Ketua Komunitas Ojol Pekanbaru, Eka Hamdani mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian atas reaksi cepatnya menangani perkara pengeroyokan tersebut.

Pihaknya meminta aparat menindak lanjuti terkait tindak pidana pengeroyokan menggunakan sajam yang dilakukan oleh oknum jukir tersebut, yang diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat akan dampak hukum membawa sajam. Peristiwa ini bisa jadi pembelajaran refleksi terkait kebijakan retribusi parkir saat ini.

“Sekarang kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat memenuhi rasa keadilan bagi kami. Sekaligus kami mengharapkan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pemangku kebijakan, dalam hal ini Pj Wali Kota dapat mengevaluasi Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 yang berisikan tarif retribusi parkir semua zona sama dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, yang sebenarnya merasa keberatan atas kebijakan retribusi yang berlaku saat ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya terus mengimbau agar juru parkir (jukir) menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) yang telah dibuat. Jukir harus melayani penggunaan jasa layanan parkir dengan sepenuh hati. Jukir juga diingatkan harus memberikan pelayanan dengan baik, menyambut dan memayungi pengemudi yang parkir saat hujan. Memberikan karcis, memakai seragam dan lain-lain.(dof)






Reporter: Dofi Iskandar

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago