Categories: Pekanbaru

6.648 Napi Diusulkan Terima Remisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kegembiraan Hari Raya Idulfitri tidak hanya sebatas dinikmati oleh orang-orang yang bebas saja. Mereka yang masih berstatus sebagai narapidana  juga berhak mendapat kegembiraan. Salah satunya lewat kabar gembira bernama remisi. Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau telah mengusulkan remisi tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 6.648 narapidana dan anak pidana yang beragama Islam untuk memperoleh pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) Keagamaan.

"Kemenkum HAM Riau telah mengirimkan usulan sebanyak 6.648 napi untuk mendapatkan remisi Idulfitri. Rinciannya, sebanyak 6.622 napi dewasa dan 26 napi anak. Dari jumlah tersebut, diusulkan 6.613 napi mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan dan 35 lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. Kepastian jumlah penerima nantinya saat Hari Raya Idulfitri nanti," kata Jahari, Sabtu (23/4).

Lebih lanjut Jahari menjelaskan, remisi diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Selain itu juga sudah membayar kunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas atau rutan. Bagi narapidana terorisme, narkoba dan korupsi ada syarat tambahan, yakni bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan.

Jahari juga menyebut besaran RK Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan. Lalu 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.

Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. "SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," ujarnya.(end)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

2 hari ago