Categories: Pekanbaru

6.648 Napi Diusulkan Terima Remisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kegembiraan Hari Raya Idulfitri tidak hanya sebatas dinikmati oleh orang-orang yang bebas saja. Mereka yang masih berstatus sebagai narapidana  juga berhak mendapat kegembiraan. Salah satunya lewat kabar gembira bernama remisi. Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau telah mengusulkan remisi tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 6.648 narapidana dan anak pidana yang beragama Islam untuk memperoleh pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) Keagamaan.

"Kemenkum HAM Riau telah mengirimkan usulan sebanyak 6.648 napi untuk mendapatkan remisi Idulfitri. Rinciannya, sebanyak 6.622 napi dewasa dan 26 napi anak. Dari jumlah tersebut, diusulkan 6.613 napi mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan dan 35 lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. Kepastian jumlah penerima nantinya saat Hari Raya Idulfitri nanti," kata Jahari, Sabtu (23/4).

Lebih lanjut Jahari menjelaskan, remisi diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Selain itu juga sudah membayar kunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas atau rutan. Bagi narapidana terorisme, narkoba dan korupsi ada syarat tambahan, yakni bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan.

Jahari juga menyebut besaran RK Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan. Lalu 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.

Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. "SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," ujarnya.(end)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

8 jam ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

8 jam ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

9 jam ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

2 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

2 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

2 hari ago