Categories: Pekanbaru

6.648 Napi Diusulkan Terima Remisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kegembiraan Hari Raya Idulfitri tidak hanya sebatas dinikmati oleh orang-orang yang bebas saja. Mereka yang masih berstatus sebagai narapidana  juga berhak mendapat kegembiraan. Salah satunya lewat kabar gembira bernama remisi. Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau telah mengusulkan remisi tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 6.648 narapidana dan anak pidana yang beragama Islam untuk memperoleh pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) Keagamaan.

"Kemenkum HAM Riau telah mengirimkan usulan sebanyak 6.648 napi untuk mendapatkan remisi Idulfitri. Rinciannya, sebanyak 6.622 napi dewasa dan 26 napi anak. Dari jumlah tersebut, diusulkan 6.613 napi mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan dan 35 lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. Kepastian jumlah penerima nantinya saat Hari Raya Idulfitri nanti," kata Jahari, Sabtu (23/4).

Lebih lanjut Jahari menjelaskan, remisi diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Selain itu juga sudah membayar kunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas atau rutan. Bagi narapidana terorisme, narkoba dan korupsi ada syarat tambahan, yakni bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan.

Jahari juga menyebut besaran RK Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan. Lalu 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.

Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. "SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," ujarnya.(end)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

13 jam ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

13 jam ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

3 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

4 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

4 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

4 hari ago