Categories: Pekanbaru

Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau, memberikan tindakan administratif keimigrasian yaitu berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang WNA berinisial NA (52) asal Malaysia. NA dideportasi ke negaranya Malaysia melalui pelabuhan Batam Center di Batam, Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kejadian ini berawal dari adanya laporan keluarganya yang diketahui bahwa NA telah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu semenjak Maret 2020 dengan  menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK).

Mendapat laporan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino langsung mengambil tindakan cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap NA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,  diperoleh keterangan bahwa Izin tinggal NA telah melewati batas waktu yang diizinkan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang ada, dapat diketahui bahwa NA terbukti telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam pasal 78 ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 ( enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Syahrioma Delavino kepada Riaupos.co, Jumat (25/3/2022).

Atas kejadian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau memberikan sanksi tindakan administratif keimigrasian terhadap NA, yaitu berupa pendeportasian ke negaranya melalui pelabuhan Batam Center dengan pengawalan oleh petugas Imigrasi Pekanbaru Zulfikri dan Andri N.

"Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Syahrioma.

Dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Selain itu, lanjutnya, pemberian tindakan administratif keimigrasian ini juga merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru," tutup Syahrioma Delavino.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sempat Tertunda, Fakhriadi Syamsuddin dan Istri Resmi Berangkat Haji Bersama Kloter BTH 21

Jemaah haji asal Pekanbaru resmi diberangkatkan ke Arab Saudi. Kanwil Haji Riau ingatkan jemaah fokus…

12 jam ago

Puluhan Warga Belanda Datangi Desa Koto Kombu, Napak Tilas Sejarah Keluarga

Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…

13 jam ago

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

1 hari ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

1 hari ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

1 hari ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

2 hari ago