Categories: Pekanbaru

Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau, memberikan tindakan administratif keimigrasian yaitu berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang WNA berinisial NA (52) asal Malaysia. NA dideportasi ke negaranya Malaysia melalui pelabuhan Batam Center di Batam, Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kejadian ini berawal dari adanya laporan keluarganya yang diketahui bahwa NA telah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu semenjak Maret 2020 dengan  menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK).

Mendapat laporan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino langsung mengambil tindakan cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap NA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,  diperoleh keterangan bahwa Izin tinggal NA telah melewati batas waktu yang diizinkan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang ada, dapat diketahui bahwa NA terbukti telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam pasal 78 ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 ( enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Syahrioma Delavino kepada Riaupos.co, Jumat (25/3/2022).

Atas kejadian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau memberikan sanksi tindakan administratif keimigrasian terhadap NA, yaitu berupa pendeportasian ke negaranya melalui pelabuhan Batam Center dengan pengawalan oleh petugas Imigrasi Pekanbaru Zulfikri dan Andri N.

"Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Syahrioma.

Dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Selain itu, lanjutnya, pemberian tindakan administratif keimigrasian ini juga merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru," tutup Syahrioma Delavino.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

14 jam ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

15 jam ago

BBM Langka di Pulau Bengkalis, Pertalite Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…

17 jam ago

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

2 hari ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

2 hari ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

2 hari ago