Categories: Pekanbaru

BP Jamsostek Pekanbaru Sosialisasi Manfaat Program ke Pelaku Usaha

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggelar sosialisasi untuk pelaku usaha di Pekanbaru. Acara yang digelar di Hotel Pangeran, Jumat (25/2/2022) ini dihadiri puluhan pelaku usaha yang ada di Kota Pekanbaru.

"Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha, agar segera mendaftarkan karyawan mereka ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sekaligus pelaku usaha juga memahami hak dan kewajiban sebagai pemberi kerja," ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi melalui Pps Kepala Kantor Deddy Anggun Syahrial kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Sekarang ini, kata dia, masih ada ditemukan pelaku usaha yang kurang mengerti dan memahami program manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya gencar turun ke lapangan untuk menyosialisasikan apa saja program yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami pun sudah ada kerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan sosialisasi ini, para peserta yang hadir bisa diperkenalkan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha lainnya," ujar Deddy.

Sementara itu Deddy menambahkan, UU No 24 tahun 2011 pasal 14 mengatakan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial, karena itu melalui acara ini kita mengajak kepada pelaku usaha agar memahami dan bisa mendaftarkan sesegera mungkin karyawannya menjadi peserta BP Jamsotek.

"Perlu diketahui, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja. Berbagai jenis jaminan sosial tersebut jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan jehilangan pekerjaan (JKP)," jelasnya.

Sementara itu, Dessy Azimah SH yang merupakan Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Pekanbaru mengatakan, kerja sama ini adalah agar perusahaan atau pemberi kerja patuh dan tertib dalam memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja dan memastikan pelaksanaan dalam amanah UU No 24 tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Nasional terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Bagi perusahaan-perusahaan yang belum patuh bakal diproses sesuai peraturan yang berlaku. Bisa diberi sanksi seperti dicabut hak pelayanan publiknya, pemberhentian operasional, sanksi denda dan sampai dengan pencabutan izin usaha," ujarnya.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 jam ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

4 jam ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

4 jam ago

Iduladha 1447 H, Pedagang Kambing Kurban di Pekanbaru Keluhkan Penurunan Pembeli

Penjualan kambing kurban di Pekanbaru masih lesu saat Iduladha. Pedagang mengaku pembeli tahun ini menurun…

13 jam ago

Razia Pajak Kendaraan di Pekanbaru, Pengendara Menunggak Langsung Ditindak

Bapenda Pekanbaru menggelar razia pajak kendaraan dan menemukan banyak kendaraan menunggak pajak hingga tiga tahun.

13 jam ago

Muhammad Haris Resmi Dipilih Jadi Direktur PT SPR

Pemprov Riau menetapkan Muhammad Haris sebagai Direktur PT SPR dan Sri Irianto sebagai komisaris melalui…

13 jam ago