Categories: Pekanbaru

PKL dan Spanduk Ilegal Diangkut Satpol PP

KOTA (RIAUPOS.CO) —  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Agus Pramono memberikan tindakan preventif kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan mencabut spanduk ilegal. Tak hentinya, dia juga mengimbau kepada PKL yang berjualan di trotoar maupun badan jalan untuk segera pindah.

Sebab, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, banyaknya spanduk yang tidak memiliki izin dan keterangan tanggal membuat petugas harus mengambil langkah. "Kita harapkan, agar masyarakat jangan lagi berjualan di jalan, trotoar dan di atas parit. Ini mesti dipatuhi dan kesadaran bersama," katanya.

Tindakan ini seiring dengan maraknya PKL dan spanduk illegal berseliweran. Salah satu titik yang marak ditongkrongi PKL ialah di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Keberadaan PKL mulai dikeluhkan oleh masyarakat. PKL tak hanya mengambil hak pejalan kaki dengan berjualan di atas trotoar. Namun, juga membuat kawasan jalan protokol menjadi kumuh. Kemacetan dan kesemrawutan pun terjadi.

Fahmi, salah seorang pejalan kaki mengatakan, dirinya menyesalkan posisi jualan PKL  yang mengambil hak pejalan kaki. Sehingga pejalan kaki sepertinya  harus turun ke badan jalan agar dapat sampai ke tempat tujuan. "Ya kalau bisa mereka jualannya jangan di atas trotoar. Kami sebagai pejalan kaki kan punya hak juga di trotoar ini. Kalau kami turun ke bawah dan jalan ramai akan pengendara, ya nyawa kami juga jadi taruhannya," ucapnya.

Ia berharap, pemerintah bisa membina para PKL  ini agar tidak berjualan sembarangan.

Menanggapi hal tersebut, baru-baru ini, Kamis (23/1/2020), Satpol PP Pekanbaru kembali melakukan tindakan penertiban dan pencabutan spanduk yang tidak memiliki izin.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran yaitu penertiban PKL di persimpangan Jalan Agus Salim. Kemudian pencabutan spanduk SMK Dirgantara di samping SPN, Rumbai. Pencabutan spanduk rokok tanpa tanggal sebanyak 5 unit di Jalan Yosudarso. Pencabutan spanduk tanpa tanggal di Jalan Riau, simpang empat lampu lalu lintas.

Lalu pencabutan spanduk rokok tanpa tanggal lagi sebanyak 5 unit di Jalan Arifin Achmad. Penertiban PKL Durian di Jalan Arifin Achmad. Kemudian yang terakhir pencabutan dua  banner di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

Dari tindakan tersebut, Agus berharap ke depan pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi aturan.(ayi/*1)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

11 jam ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

11 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

15 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

15 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

15 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

15 jam ago