Categories: Pekanbaru

PKL dan Spanduk Ilegal Diangkut Satpol PP

KOTA (RIAUPOS.CO) —  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Agus Pramono memberikan tindakan preventif kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan mencabut spanduk ilegal. Tak hentinya, dia juga mengimbau kepada PKL yang berjualan di trotoar maupun badan jalan untuk segera pindah.

Sebab, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, banyaknya spanduk yang tidak memiliki izin dan keterangan tanggal membuat petugas harus mengambil langkah. "Kita harapkan, agar masyarakat jangan lagi berjualan di jalan, trotoar dan di atas parit. Ini mesti dipatuhi dan kesadaran bersama," katanya.

Tindakan ini seiring dengan maraknya PKL dan spanduk illegal berseliweran. Salah satu titik yang marak ditongkrongi PKL ialah di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Keberadaan PKL mulai dikeluhkan oleh masyarakat. PKL tak hanya mengambil hak pejalan kaki dengan berjualan di atas trotoar. Namun, juga membuat kawasan jalan protokol menjadi kumuh. Kemacetan dan kesemrawutan pun terjadi.

Fahmi, salah seorang pejalan kaki mengatakan, dirinya menyesalkan posisi jualan PKL  yang mengambil hak pejalan kaki. Sehingga pejalan kaki sepertinya  harus turun ke badan jalan agar dapat sampai ke tempat tujuan. "Ya kalau bisa mereka jualannya jangan di atas trotoar. Kami sebagai pejalan kaki kan punya hak juga di trotoar ini. Kalau kami turun ke bawah dan jalan ramai akan pengendara, ya nyawa kami juga jadi taruhannya," ucapnya.

Ia berharap, pemerintah bisa membina para PKL  ini agar tidak berjualan sembarangan.

Menanggapi hal tersebut, baru-baru ini, Kamis (23/1/2020), Satpol PP Pekanbaru kembali melakukan tindakan penertiban dan pencabutan spanduk yang tidak memiliki izin.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran yaitu penertiban PKL di persimpangan Jalan Agus Salim. Kemudian pencabutan spanduk SMK Dirgantara di samping SPN, Rumbai. Pencabutan spanduk rokok tanpa tanggal sebanyak 5 unit di Jalan Yosudarso. Pencabutan spanduk tanpa tanggal di Jalan Riau, simpang empat lampu lalu lintas.

Lalu pencabutan spanduk rokok tanpa tanggal lagi sebanyak 5 unit di Jalan Arifin Achmad. Penertiban PKL Durian di Jalan Arifin Achmad. Kemudian yang terakhir pencabutan dua  banner di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

Dari tindakan tersebut, Agus berharap ke depan pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi aturan.(ayi/*1)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

3 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

4 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

4 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

4 jam ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

4 jam ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

5 jam ago