Categories: Pekanbaru

Ketua PGRI Riau Panggil Pengurus PGRI Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau Dr Muhammad Syafi'i mengungkapkan telah memanggil sejumlah pengurus PGRI Kota Pekanbaru. Dalam pemanggilan, Ketua PGRI Riau didampingi Ketua Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Riau, Fachri Yasin.

Dr Muhammad Syafi'i mengatakan, tujuan pemanggilan pengurus PGRI itu untuk menyampaikan hasil dan keputusan pasca investigasi yang dilakukan oleh DKGI Riau terkait adanya laporan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI yang dilakukan oleh pengurus atau Ketua PGRI Kota Pekanbaru.

"Dari hasil investigasi yang telah dilakukan oleh tim, maka kami menyampaikan hasil dan keputusan kepada pengurus PGRI kota. Kami meminta agar pengurus PGRI Kota Pekanbaru bisa segera kembali melaksanaan konferensi sebelum tanggal 31 Desember," ujar Dr Muhammad Syafi'i kepada Riaupos.co, Sabtu (24/10/2020).

Selain itu kami juga meminta agar sebelum dilaksakaan konferensi PGRI Pekanbaru terlebih dahulu dilakukan Konferensi Cabang PGRI di masing-masing kecamatan paling lambat sebelum 31 Desember.

"Tetapi yang perlu kami tegaskan adalah, sebelum dilaksanakan konferensi kota maupun konferensi cabang, kami meminta agar pengurus PGRI kota bisa memvalidasi keanggotaannya dan melaporkan kepada kami. Perlu juga diketahui untuk pelaksanaan konferensi cabang tersebut nantinya juga akan diawasi oleh DKGI Riau," tegasnya.

Terkait soal dugaan Ketua PGRI Kota, telah melanggar AD/ART PGRI seperti yang dilaporkan oleh anggotanya, Syafi'i menjelaskan telah melakukan investigasi kebenarannya. "Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim, maka kami menyampaikan bahwa Ketua PGRI Kota Pekanbaru tidak melanggar AD/ART seperti yang dituduhkan terhadapnya,'' bebernya.

Dijelaskan, kenapa PGRI Riau menyimpulkan Ketua PGRI tidak melanggar AD/ART seperti yang telah disangkakan kepadanya? Alasannya, karena PGRI Riau merujuk kepada AD/ART tahun 2013, bukan merujuk kepada AD/ART tahun 2019. "Keikut sertaan Ketua PGRI Kota Pekanbaru sebagai Caleg waktu  itu, beliau masih merujuk kepada AD/ART yang tahun 2013, bukan merujuk kepada AD/ART tahun 2019," terangnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

14 jam ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

14 jam ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

14 jam ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

2 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

2 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

3 hari ago