Categories: Pekanbaru

Ketua PGRI Riau Panggil Pengurus PGRI Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau Dr Muhammad Syafi'i mengungkapkan telah memanggil sejumlah pengurus PGRI Kota Pekanbaru. Dalam pemanggilan, Ketua PGRI Riau didampingi Ketua Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Riau, Fachri Yasin.

Dr Muhammad Syafi'i mengatakan, tujuan pemanggilan pengurus PGRI itu untuk menyampaikan hasil dan keputusan pasca investigasi yang dilakukan oleh DKGI Riau terkait adanya laporan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI yang dilakukan oleh pengurus atau Ketua PGRI Kota Pekanbaru.

"Dari hasil investigasi yang telah dilakukan oleh tim, maka kami menyampaikan hasil dan keputusan kepada pengurus PGRI kota. Kami meminta agar pengurus PGRI Kota Pekanbaru bisa segera kembali melaksanaan konferensi sebelum tanggal 31 Desember," ujar Dr Muhammad Syafi'i kepada Riaupos.co, Sabtu (24/10/2020).

Selain itu kami juga meminta agar sebelum dilaksakaan konferensi PGRI Pekanbaru terlebih dahulu dilakukan Konferensi Cabang PGRI di masing-masing kecamatan paling lambat sebelum 31 Desember.

"Tetapi yang perlu kami tegaskan adalah, sebelum dilaksanakan konferensi kota maupun konferensi cabang, kami meminta agar pengurus PGRI kota bisa memvalidasi keanggotaannya dan melaporkan kepada kami. Perlu juga diketahui untuk pelaksanaan konferensi cabang tersebut nantinya juga akan diawasi oleh DKGI Riau," tegasnya.

Terkait soal dugaan Ketua PGRI Kota, telah melanggar AD/ART PGRI seperti yang dilaporkan oleh anggotanya, Syafi'i menjelaskan telah melakukan investigasi kebenarannya. "Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim, maka kami menyampaikan bahwa Ketua PGRI Kota Pekanbaru tidak melanggar AD/ART seperti yang dituduhkan terhadapnya,'' bebernya.

Dijelaskan, kenapa PGRI Riau menyimpulkan Ketua PGRI tidak melanggar AD/ART seperti yang telah disangkakan kepadanya? Alasannya, karena PGRI Riau merujuk kepada AD/ART tahun 2013, bukan merujuk kepada AD/ART tahun 2019. "Keikut sertaan Ketua PGRI Kota Pekanbaru sebagai Caleg waktu  itu, beliau masih merujuk kepada AD/ART yang tahun 2013, bukan merujuk kepada AD/ART tahun 2019," terangnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

17 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

18 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

19 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

2 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

2 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

2 hari ago