Categories: Pekanbaru

Stimulus Pajak Bisa Dinikmati hingga September

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Pekanbaru masih bisa mendapat program stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan. Ini  bisa memperolehnya hingga 30 September 2020 mendatang.

Adanya stimulus ini untuk memberi keringanan kepada wajib pajak daerah. Pemberian keringanan ini pasca pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melanda. "Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan stimulus ini," papar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin akhir pekan lalu.

Stimulus ini tidak berlaku setelah masa keringanan berakhir. Pembayaran pajak daerah kembali normal setelah September 2020 mendatang. "Kalau seharusnya bayar Rp100 juta, ya tetap bayar Rp100 juta. Kalau Sosialisasi ini juga penting dilakukan," tegas Ginda.

Politisi milenial ini juga mengingatkan, tentang keseriusan perubahan dokumen administrasi lainnya, di wilayah terkena pemekaran kecamatan. Pengalaman masyarakat sebelumnya, saat pemekaran kelurahan beberapa tahun lalu, jangan sampai terjadi lagi.

Di mana saat itu, saat masyarakat mengurus perubahan administrasi kependudukannya (KTP dan KK), harus bolak-balik, karena ketidaksiapan jajaran kelurahan dan perangkatnya.

"Pengalaman itu harus jadi pelajaran berharga. Apalagi sekarang untuk berurusan, harus pakai KTP dan KK. Ini yang harus kita pikirkan, demi kenyamanan masyarakat," tambah politisi muda Partai Gerindra ini.

Lebih dari itu, sebut Ginda, koordinasi Pemko dengan lintas sektor terkait perubahan administrasi ini juga harus ditingkatkan. Seperti halnya dengan BPN (surat tanah), perbankan, kepolisian dan lainnya.

"Artinya, jangan hanya karena Pemko lalai menyelesaikan masalah administrasi kependudukan ini, warga tidak bisa berurusan," harapnya.

Sebelumnya, Pj Sekko M Jamil mengatakan, bahwa proses pengesahan kecamatan saat ini sudah berjalan. Nantinya perubahan data kependudukan berlangsung secara simultan. Pemko berharap blangko tersedia dari pusat untuk daerah.

Hingga kini, blangko KTP-el saat ini terbatas ke daerah. Pihaknya pun bakal menyurati Dirjen Kependudukan di Kemendagri RI agar menyediakan blangko KTP-el.

Seperti diketahui, setelah DPRD Pekanbaru mengesahkan Perda Pemekaran Kecamatan beberapa tahun lalu, jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan. 15 kecamatan tersebut masing-masing Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Limapuluh, Sukajadi, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Rumbai, Tuah Madani, Bina Widya, Tenayanraya, Kulim, Rumbai Barat, dan Kecamatan Rumbai Timur.(gus)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavato Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

2 jam ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

2 jam ago

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

22 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

22 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

23 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

23 jam ago