pemko-pekanbaru-harus-pelajari-gugatan-warga
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tekad Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun untuk mengantarkan Kota Pekanbaru kembali meraih Piala Adipura, dinilai bukan hal yang mustahil. Terutama apabila rencana jangka pendek yang telah disusun beberapa tahun lalu dilaksanakan dengan optimal.
Hanya saja, menurut pengamat kebijakan publik Universitas Riau (Unri) Khairul Amri, ada beberapa hal lain yang juga harus diperhatikan. Di antaranya adalah soal peraturan daerah, terkait pengelolaan sampah, yang termasuk di dalamnya soal pembatasan kantong plastik.
Kemudian manajemen pengangkutan sampah. Lalu, salah satu yang paling penting, infrastruktur pengelolaan sampah, dalam hal ini yang sangat mendesak adalah pengadaan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah.
Untuk pengentasan sampah ini, masukan dari publik menurutnya juga amat penting. Masukan yang paling nyata dari masyarakat ini, salah satunya sebut Khairul, adalah gugatan warga negara soal pengelolaan sampah yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Dengar masukan dari publik, salah satunya lewat gugatan itu. Cermati seluruh isi petitum, lakukan evaluasi. Dikabulkan atau tidak gugatan itu, saran yang membangun harus diikuti. Intinya harus ada kajian dari beberapa petitum yang dilayangkan oleh dua warga tersebut," kata Khairul, Kamis (23/6).
Selain itu, Khairul juga menekankan soal pengadaan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Kota Pekanbaru menurutnya sudah lama mengalami kekurangan TPS, hingga ketika sampah tidak teratur di jemput ke rumah-rumah, warga memilih membuang sampah di tepi jalan. Karena sangat logis. Hal itu dilakukan karena tidak ada TPS resmi. Kalau adapun jauh dari pemukiman warga.
"Makannya harus ada kajian. Karena pengadaan TPS ini tidak mudah, ini berurusan dengan lahan dan banyak orang. Jumlah penduduk, produksi sampah rumah tangga setiap rumah tangga hingga satu kelurahan juga dikaji," papar Khairul.
Usaha Pemko Pekanbaru ini juga harus mendapat sokongan dari masyarakat. Terutama untuk awal, harus ada dukungan dari wakil rakyat. Karena wakil rakyat, kata Khairul adalah warga yang mereka wakili. Selain itu, DPRD punya peran dalam penganggaran.
Maka, lanjut Khairul, harus ada kajian kembali terkait masalah sampah ini. Tidak hanya soal infrastruktur sampah, tapi juga soal delegasi ke pihak ketiga, pengelolaan sampah, hingga kajian pada perda yang mengatur soal pengelolaan sampah.(end)
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…
Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…
Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…
Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…