Categories: Pekanbaru

Warga Sempat Ricuh dengan Pengembang PN Sidang Lapangan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Meskipun telah berhasil dilakukan jalan damai melalui hearing oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Oktober 2020 lalu, namun kini masyarakat yang tinggal di Perumahan Villa Karya Bakti Hausing (VKBH) Jalan Bakti Karya ujung, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki kembali menggugat pihak pengembang perumahan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pasalnya, lahan yang diberikan oleh pihak pengembang kepada masyarakat yang merupakan fasilitas sosial (fasos) seluas 9 x 25 meter persegi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Sehingga persidangan lapangan perdana pun dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (23/4). Pantauan Riau Pos di lokasi, tampak sejumlah pihak yang bertikai menjelaskan persoalan yang terjadi kepada hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Saat pihak pengembang menunjukkan batas tanah yang diberikan sembari mengukur fasos tersebut pihak warga merasa keberatan karena pengukuran dimulai dari dinding rumah warga yang berada di samping drainase. Seharusnya pengukuran dilakukan di luar drainase yang ada.

Sehingga adu mulut antara warga dan pihak pengembang pun terjadi. Karena warga yang rumahnya diukur oleh pihak pengembang merasa dirugikan.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Mahyudin SH MH mengatakan, dalam sidang lapangan perdana ini semua berjalan lancar. Meskipun ia tidak memungkiri sempat terjadi adu argumen antara warga dan pihak pengembang saat proses pengukuran lahan.

"Hari ini (kemarin, red) sidang perdana. Kami ingin mengetahui secara rinci apa yang menjadi persoalan ini. Ternyata di lapangan memang ada perselisihan tersebut," katanya.

Nantinya dari hasil persidangan lapangan tersebut pihak yang berperkara ini akan membuktikan apa yang mereka gugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Baik itu pembuktian saksi maupun pembuktian surat-surat yang mereka miliki.

"Pekan depan kami akan lanjutkan persidangan pembuktian surat atau dokumen dari penggugat atau tergugat serta saksi-saksi dari mereka," tuturnya.

Pihaknya juga berusaha mengajak masyarakat dan pihak pengembang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dengan cara musyawarah. Pasalnya lahan yang dipersoalkan tersebut untuk fasilitas umum.

"Kalau bisa berjalan damai akan lebih baik. Tetapi semua tergantung pada kedua belah pihak yang bertikai," imbaunya.(ayi)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

1 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

2 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

2 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

2 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

2 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

2 hari ago