warga-sempat-ricuh-dengan-pengembang-pn-sidang-lapangan
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Meskipun telah berhasil dilakukan jalan damai melalui hearing oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Oktober 2020 lalu, namun kini masyarakat yang tinggal di Perumahan Villa Karya Bakti Hausing (VKBH) Jalan Bakti Karya ujung, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki kembali menggugat pihak pengembang perumahan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pasalnya, lahan yang diberikan oleh pihak pengembang kepada masyarakat yang merupakan fasilitas sosial (fasos) seluas 9 x 25 meter persegi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Sehingga persidangan lapangan perdana pun dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (23/4). Pantauan Riau Pos di lokasi, tampak sejumlah pihak yang bertikai menjelaskan persoalan yang terjadi kepada hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Saat pihak pengembang menunjukkan batas tanah yang diberikan sembari mengukur fasos tersebut pihak warga merasa keberatan karena pengukuran dimulai dari dinding rumah warga yang berada di samping drainase. Seharusnya pengukuran dilakukan di luar drainase yang ada.
Sehingga adu mulut antara warga dan pihak pengembang pun terjadi. Karena warga yang rumahnya diukur oleh pihak pengembang merasa dirugikan.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Mahyudin SH MH mengatakan, dalam sidang lapangan perdana ini semua berjalan lancar. Meskipun ia tidak memungkiri sempat terjadi adu argumen antara warga dan pihak pengembang saat proses pengukuran lahan.
"Hari ini (kemarin, red) sidang perdana. Kami ingin mengetahui secara rinci apa yang menjadi persoalan ini. Ternyata di lapangan memang ada perselisihan tersebut," katanya.
Nantinya dari hasil persidangan lapangan tersebut pihak yang berperkara ini akan membuktikan apa yang mereka gugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Baik itu pembuktian saksi maupun pembuktian surat-surat yang mereka miliki.
"Pekan depan kami akan lanjutkan persidangan pembuktian surat atau dokumen dari penggugat atau tergugat serta saksi-saksi dari mereka," tuturnya.
Pihaknya juga berusaha mengajak masyarakat dan pihak pengembang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dengan cara musyawarah. Pasalnya lahan yang dipersoalkan tersebut untuk fasilitas umum.
"Kalau bisa berjalan damai akan lebih baik. Tetapi semua tergantung pada kedua belah pihak yang bertikai," imbaunya.(ayi)
Sebanyak 58 PPPK menerima SPMT dari Kadis Kominfo Kuansing. Mereka diminta menjunjung disiplin dan segera…
Komunitas ibu-ibu LCC Duri siap meramaikan Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru dengan mengutus…
PKL kembali marak berjualan di kawasan terlarang sekitar Masjid Agung An-Nur Pekanbaru. Satpol PP berjanji…
Program Makan Bergizi Gratis kembali dimulai di Pekanbaru. Pemko menargetkan 104 dapur aktif untuk melayani…
Pemkab Rohil mematangkan persiapan pengajuan Sekolah Garuda dengan menyiapkan lahan dan proposal untuk bersaing mendapatkan…
Bupati Siak melarang kepala OPD merekrut honorer baru dan fokus menyelesaikan status ribuan honorer non-database…