Categories: Pekanbaru

Manfaat BPJamsostek Meningkat, Perusahaan Diimbau Tertib Iuran

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)—Kenaikan manfaat BPJamsostek hingga 100 persen, tentunya harus dibarengi tertibnya peserta membayar iuran, sehingga manfaat itu benar-benar dapat dirasakan tepat pada waktunya.

Kenaikan manfaat BP Jamsostek ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yang ditandatangani  Presiden Joko Widodo pada November 2019 terkait perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015.

” Peraturan ini meminta semua perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya agar merasakan peningkatan manfaat sejak Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 diundangkan, ’’ jelas Kepala BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam, Ahmad Fauzan didamping
Kabid Kepersertaan Esra A Nababan dan Kabid Pelayanan Zaid Afkar dalam
acara Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82 Tahun 2019, Senin (24-2/2020)
di The Zuri Hotel Pekanbaru.
Fauzan juga berharap , 60 perwakilan dari perusahaan peserta yang hadir saat itu bisa menjadi penyambung lidah di perusahaan, dalam upaya mensosialisasikannya kepada karyawan yang jadi peserta.

Sementara Kabid Pelayanan, Zaid Afkar dalam pemaparannya menyampaikan, sejumlah peningkatan pun terjadi sejak PP No. 82 berlaku, kenaikan manfaat terutama untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Santunan pengganti upah selama tidak bekerja karena sakit atau kecelakaan kerja, ditingkatkan 100 persen, dari sebelumnya 6 bulan menjadi 12 bulan. Jika pekerja harus beristirahat setelah 12 bulan, tetap mendapat santunan sebesar 50 persen hingga sembuh.

Manfaat JKK lainnya, biaya perawatan di rumah (homecare) maksimal Rp20 juta per tahun. Sementara itu, terdapat pemeriksaan diagnostik untuk memastikan pengobatan hingga tuntas. Berikutnya biaya transportasi pasien yang mengalami kecelakaan ditambah, yakni biaya ambulans maksimal Rp5 juta, ongkos angkutan laut menjadi  Rp2 juta, dan transportasi udara menjadi Rp10 juta.

Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sakit, atau penyebab lainnya juga memperoleh manfaat beasiswa. Biaya pendidikan si anak dari TK hingga perguruan tinggi ditanggung BPJamsostek. Dalam PP No. 82 terdapat kenaikan manfaat beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.

Rinciannya, pendidikan TK-SD mendapat Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan waktu maksimal 8 tahun. Pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan waktu maksimal tiga tahun. Biaya pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan waktu paling lama tiga tahun.

Manfaat kepesertaan BPJamsostek ini seperti ditambahkan Kabid Kepesertaan BP Jamsostek Cabang Pekanbaru Panam, Esra Nababan, tentunya dapat dirasakan manfaatnya, jika peserta tertib membayar iurannya.

“Apalagi iuran masih tetap, sementara manfaatnya naik lebih dari 100 persen. Ditambah manfaat tambahan, seperti  uang muka KPR hingga renovasi rumah bisa dinikmati oleh peserta, jika tidak mengalami kemacetan dalam pembayaran iuran ini. Karena begitu macet iuran, manfaat dan klaim yang dilakukan tidak bisa kita layani,’’tambah Esra.

Laporan/editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago