lakukan-kdrt-terancam-lima-tahun-penjara
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Seorang gharim di salah satu musala di Jalan Satria, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, terseret kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Emosinya meluap setelah sang gharim S (45) mendapati istrinya memarahi anaknya dengan suara lantang.
Dikisahkan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang, saat itu S baru saja pulang dari belanja tepatnya, Senin (20/1) pukul 22.00 WIB.
"Posisinya kedua anaknya bertengkar, lalu istrinya M (33) memarahinya. Sehingga sang suami emosinya meluap dan mencolok matanya dengan jari kanannya. Akibatnya mata sebelah kirinya terluka," sebutnya, Kamis (23/1).
Masih kata Manullang, sang istri mengaku bahwa suaminya sering melakukan tindakan kasar. "Pengakuan istrinya sering. Sehingga karena tidak tahan, melapor ke kami untuk ditindak. Akhirnya pada Selasa (22/1) suaminya pun kami amankan," ulasnya.
Lebih jauh, tersangka S selalu naik emosi jika melihat istrinya marah pada anaknya. Padahal tujuannya agar sang anak tumbuh kembang lebih baik. Namun, S malah memarahinya dan main tangan.
Akibat tindakan ini sang suami dijerat Pasal 44 ayat (2) UU KDRT Nomor 23/2004 dengan pidana maksimal lima tahun penjara.(s)
Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.
Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…
Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…
PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…
sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…