lakukan-kdrt-terancam-lima-tahun-penjara
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Seorang gharim di salah satu musala di Jalan Satria, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, terseret kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Emosinya meluap setelah sang gharim S (45) mendapati istrinya memarahi anaknya dengan suara lantang.
Dikisahkan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang, saat itu S baru saja pulang dari belanja tepatnya, Senin (20/1) pukul 22.00 WIB.
"Posisinya kedua anaknya bertengkar, lalu istrinya M (33) memarahinya. Sehingga sang suami emosinya meluap dan mencolok matanya dengan jari kanannya. Akibatnya mata sebelah kirinya terluka," sebutnya, Kamis (23/1).
Masih kata Manullang, sang istri mengaku bahwa suaminya sering melakukan tindakan kasar. "Pengakuan istrinya sering. Sehingga karena tidak tahan, melapor ke kami untuk ditindak. Akhirnya pada Selasa (22/1) suaminya pun kami amankan," ulasnya.
Lebih jauh, tersangka S selalu naik emosi jika melihat istrinya marah pada anaknya. Padahal tujuannya agar sang anak tumbuh kembang lebih baik. Namun, S malah memarahinya dan main tangan.
Akibat tindakan ini sang suami dijerat Pasal 44 ayat (2) UU KDRT Nomor 23/2004 dengan pidana maksimal lima tahun penjara.(s)
Konflik Timur Tengah picu lonjakan harga minyak global. Indonesia dinilai rentan akibat ketergantungan impor energi…
Hotel Aryaduta Pekanbaru ikut Earth Hour dengan aksi padamkan lampu. Kampanye ini ajak masyarakat peduli…
Lampu jalan di Jalan Sudirman Pekanbaru banyak tak berfungsi. Pengendara mengeluh karena gelap dan rawan…
ASN Pemprov Riau wajib kembali masuk kantor usai WFA berakhir. Pengawasan diperketat, tak ada toleransi…
Pemko Pekanbaru dorong kabel fiber optik dipindahkan ke bawah tanah. Langkah ini untuk menata kota…
Kecelakaan maut di Minas, Siak, dua pengendara motor tewas setelah ditabrak truk tangki. Diduga truk…