Categories: Pekanbaru

Lima Bos Perusahaan Investasi Jalani Persidangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lima pimpinan perusahaan investasi dan deposito didakwa melakukan tindak pidana penipuan nasabah dengan kerugian total mencapai Rp84,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/11). Para pimpinan perusahaan itu berasal Fikasa Group yang menggunakan dua anak perusahaannya, PT Tiara Global Propertindo (TGP) dan PT Wahana Bersama Nusantara (WBN).

Awalnya, 10 korban melaporkan perusahaan tersebut ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung. Namun kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru. Para terdakwa menjalani sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan, Hakim Anggota Tomi Manik dan Setiono.

Perkara ini tercatat nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr dengan penuntut umum Lastarida Sitanggang, dengan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim serta Maryani. Kelimanya merupakan pimpinan Fikasa Group dan dua anak usahanya.

"Para terdakwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia," ujar Jaksa Lastarida Sitanggang di hadapan hakim PN Pekanbaru.

Lastarida lebih lanjut menjelaskan, kasus itu berawal pada 2016 lalu ketika PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group sedang memerlukan tambahan modal untuk operasional perusahaan.

"Saat itu terdakwa dua, Agung Salim yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT WBN mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal. Lalu diputuskan untuk menerbitkan promisorry note melalui dua anak usahanya, PT WBN dan PT TGP. Kemudian terdakwa Agung Salim menyuruh (terdakwa) Maryani menjadi Marketing Freelance dari PT WBN dan TGP," jelasnya.

Lalu Maryani mendatangi para korban pada Oktober 2016 di Pekanbaru untuk menawarkan investasi dengan bunga 9-12 persen pertahun dengan cara menjadi pemegang promissory note PT WBN dan PT TGP. Bunga dari promossory note yang diiming-imingi Maryani, 9-12 persen, sangat tinggi dan melebihi bunga bank pada umumnya.

"Jika bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 6 sampai 12 persen pertahun. Sehingga tabungan berbentuk promissory note ini lebih menguntungkan," ucapnya.

Selain menawarkan promissory note, Fikasa Group juga menawarkan penempatan dana dalam jangka waktu tertentu. Mereka juga menawarkan imbalan bunga serta pokoknya terjamin.

"Dengan kepiawaiannya selaku Marketing Freelance Fikasa Group, Maryani dari 2016 sampai 2019 berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru, dan menempatkan dana di PT WBN dan PT TGP dengan menyetorkan dana dengan cara transfer ke rekening PT WBN," jelas Lastarida.

Namun pada beberapa promissory note,PT WBN dari para korban, ternyata dana di transfer bukan ke PT WBN namun ke rekening atas nama PT Inti Putra Fikasa. Setelah itu, para nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa perjanjian promissory note dan certificate yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan lengkap dengan tanggal jatuh tempo.

Itu semua, lanjut Lastarida, ditandatangani terdakwa satu, Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN dan Dirut PT TGP, juga terdakwa dua, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, terdakwa tiga, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta terdakwa empat, Christian Salim selaku Direktur PT TGP.(end)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

21 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

1 hari ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

1 hari ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

2 hari ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

3 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

3 hari ago