PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kawasan Bundaran Tugu Keris sudah dilegalkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai lokasi kuliner. Namun, hingga kini retribusi pedagang disana belum dipungut oleh pemerintah.
Belum dilakukannya pemungutan retribusi di kawasan yang berlokasi di Jalan Diponegoro ujung itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, pekan lalu.
"Reribusi belum ada dipungut di sana (Tugu Keris, red)," ucapnya.
Dia melanjutkan, meski kawasan Tugu Keris telah dilegalkan sebagai pusat kuliner dan pengelolaannya diserahkan ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kecamatan, namun tetap saja untuk pemungutan retribusi belum dilakukan.
"Dari monitoring kami, memang sudah berjalan, sudah koordinasi dengan para pedagang. Walau mungkin masih ada yang harus dibenahi, penataan parkir," imbuhnya.
Untuk potensi pendapatan asli daerah (PAD) sendiri, disebutkan Ingot belum bisa dipastikan. Karena menurut dia, banyak yang bisa dikelola mulai dari tempat pedagang hingga lokasi parkir. "Kalau berapa gambaran potensi PAD, belum bisa saya sampaikan," ujarnya.
Dia menggarisbawahi, meski retribusi belum dipungut, namun sosialisasi pada pedagang terus dilakukan. "Yang jelas, kita akan sosialisasikan dulu kepada para pedagang terkait besaran retribusi nanti dan seperti apa sistem pemungutannya," tutup Ingot.(yls)
Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)
Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…
Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…
Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…
KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…
Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…
Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…