Categories: Pekanbaru

Kemenkumham RI Optimalkan Peran Kehumasan dan Pengaduan Masyarakat

PEKANBARU (RIAPOS.CO) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengadakan penguatan kehumasan dan pengaduan masyarakat melalui aplikasi E-lapor (lapor.go.id). Mendatangkan narasumber dari Biro Humas Hukum dan kerja sama Kemenkumham RI, serta mengundang perwakilan hu­mas masing-masing UPT se-wilayah Riau, Kamis (22/8) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.

Hal tersebut dilakukan mengingat saat ini semakin beratnya tantangan yang dihadapi kehumasan suatu instansi, dikarenakan perkembangan teknologi yang pesat dan masyarakat yang kian kritis. Seiring mudahnya penyebaran arus informasi pada era digital saat ini, maka diperlukan tim kehumasan yang mampu meningkatkan kualitas informasi yang dipublikasikan kepada media maupun masyarakat menjadi up to date, akurat dan valid.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Ke­menkumham Riau, M Di­ah. Ia me­ngapresiasi acara yang dilaksanakan Sub Bagian Hu­mas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi ini.

Kakanwil menyebutkan bahwa diperlukannya suatu wadah informasi agar dapat mengintegrasikan seluruh informasi yang ada di satuan kerja Kanwil Kemenkumham Riau, sehingga informasi yang disampaikan ke masyarakat lebih berkualitas dan akurat serta dapat menanggapi secara cepat dan tepat semua opini negatif yang muncul di masyarakat terhadap kinerja Kanwil Kemenkumham Riau.

"Demi menjaga eksis­ten­si organisasi di mata ma­syarakat/publik, Humas harus selalu berupaya menciptakan citra positif suatu organisasi di mata publik atau masyarakat melalui hubungan yang baik yang diciptakannya" ujar M Diah.

Kasubag Hubungan Media dan Pers Kemenkumham RI, Fitriadi Agung Probowo yang akrab dipanggil Dedet sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan tugas dan fungsi Kehumasan yang dulunya dipandang sebelah mata, hanya sebagai petugas kliping dan dokumentasi saja, namum pada era digital ini humas memliki fungsi yang sangat strategis.Dijelaskannya, aplikasi lapor merupakan suatu wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ataupun pengaduan kepada instansi pemerintah yang bersifat dua arah. Instansi kementerian/lembaga diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal.

Hadir sebagai moderator Kabag Program dan Humas, Johan Manurung.(dof/ifr)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

5 Rumah Aspol Pekanbaru Dibangun Lagi Usai Kebakaran

Lima rumah Aspol Pekanbaru yang terbakar segera dibangun kembali lewat gotong royong lintas instansi, ditargetkan…

8 jam ago

Polisi Tangkap Pasutri di Kampar, Sita Senpi Rakitan dan Sabu

Polisi Kampar tangkap tiga pelaku, termasuk pasutri, dan sita senpi rakitan, amunisi, serta lebih dari…

9 jam ago

Mobil Dinas Wali Kota Jadi Antar Jemput Pasien Gratis di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru luncurkan layanan antar jemput pasien gratis pakai mobil dinas Wali Kota mulai 1…

9 jam ago

Pemprov Riau Bantu Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji ASN

Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…

11 jam ago

Tumpukan Sampah Ganggu Warga Kuansing, Ini Penjelasan DLH

Sampah menumpuk berhari-hari di Kuansing dan tak terangkut. Bupati siapkan sistem baru, sementara DLH akui…

11 jam ago

Pemkab Inhil Tuntaskan TPP dan THR Cair Penuh Sebelum Lebaran

Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…

1 hari ago