Categories: Pekanbaru

Kota Hadapi Masalah ”Hutan” Kabel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Persoalan kabel internet atau fiber optik di Kota Pekanbaru harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Tidak hanya semrawut, tetapi sudah menciptkan “hutan kabel” dan menyebabkan beberapa insiden berdarah, karena kabel yang terjuntai menjerat pengendara.

”Kami ingin menanyakan dari sekian banyak provider, berapa provider yang ada izin. Pekanbaru ini sudah jorok sekali kita lihat akibat kabel optik ini. Bukan kabelnya saja ya, tapi tiangnya juga yang sudah jadi hutan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, Selasa (22/7).

Robin menilai, pemasangan kabel yang semrawut ini tidak hanya membahayakan masyarakat dan merusak estetika, tapi juga tidak memberikan kontribusi apa-apa bagi pemerintah. Jika tidak memiliki izin, tekannya, tentulah mereka juga tidak membayar pajak.

”Untuk itu, kami Komisi I DPRD akan memanggil Dinas PUPR, Kominfo, dan Satpol PP Pekanbaru dalam waktu dekat, membahas terkait masalah tersebut,” ujarnya.

Robin mengimbau seluruh provider untuk mematuhi aturan yang ada. Bila tidak, sesuai rapat nanti, kabel-kabel fiber optik yang memang tidak punya izin, akan direkomendasikan dicabut.

Ia juga menyoroti masalah provider yang hanya meminta izin ke ketua RT/RW setempat saat pemasangan tiang dan kabel. Padahal ditegaskannya, ketua RT/RW tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada provider internet.

”RW itu tidak boleh mengeluarkan izin. Ini saya jumpai sendiri di lapangan. Kita tanya mereka pasang dasarnya apa, lalu kita lihat ternyata yang keluarkan izin itu RT-nya,” sebut Robin.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku heran ada oknum RT dan RW yang berani mengambil tindakan yang bukan bagian dari kewenangannya. Robin mencurigai ada permainan yang menyebabkan hal itu terjadi.

”Aturan mana yang membolehkan RT mengeluarkan izin? Kalau ada kedapatan oknum RT begini, kami minta diproses hukum. Kalau sifatnya mereka melapor itu boleh karena masuk ke lingkungan warga, tapi memberi izin pemasangan itu tidak boleh, harus melalui OPD teknis,” tegas Robin.

Robin menegaskan, perizinan pemasangan jaringan internet harus melalui dinas teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru.(end)






Reporter: Hendrawan Kariman

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

1 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

2 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

2 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 hari ago