Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Persoalan kabel internet atau fiber optik di Kota Pekanbaru harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Tidak hanya semrawut, tetapi sudah menciptkan “hutan kabel” dan menyebabkan beberapa insiden berdarah, karena kabel yang terjuntai menjerat pengendara.
”Kami ingin menanyakan dari sekian banyak provider, berapa provider yang ada izin. Pekanbaru ini sudah jorok sekali kita lihat akibat kabel optik ini. Bukan kabelnya saja ya, tapi tiangnya juga yang sudah jadi hutan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, Selasa (22/7).
Robin menilai, pemasangan kabel yang semrawut ini tidak hanya membahayakan masyarakat dan merusak estetika, tapi juga tidak memberikan kontribusi apa-apa bagi pemerintah. Jika tidak memiliki izin, tekannya, tentulah mereka juga tidak membayar pajak.
”Untuk itu, kami Komisi I DPRD akan memanggil Dinas PUPR, Kominfo, dan Satpol PP Pekanbaru dalam waktu dekat, membahas terkait masalah tersebut,” ujarnya.
Robin mengimbau seluruh provider untuk mematuhi aturan yang ada. Bila tidak, sesuai rapat nanti, kabel-kabel fiber optik yang memang tidak punya izin, akan direkomendasikan dicabut.
Ia juga menyoroti masalah provider yang hanya meminta izin ke ketua RT/RW setempat saat pemasangan tiang dan kabel. Padahal ditegaskannya, ketua RT/RW tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada provider internet.
”RW itu tidak boleh mengeluarkan izin. Ini saya jumpai sendiri di lapangan. Kita tanya mereka pasang dasarnya apa, lalu kita lihat ternyata yang keluarkan izin itu RT-nya,” sebut Robin.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku heran ada oknum RT dan RW yang berani mengambil tindakan yang bukan bagian dari kewenangannya. Robin mencurigai ada permainan yang menyebabkan hal itu terjadi.
”Aturan mana yang membolehkan RT mengeluarkan izin? Kalau ada kedapatan oknum RT begini, kami minta diproses hukum. Kalau sifatnya mereka melapor itu boleh karena masuk ke lingkungan warga, tapi memberi izin pemasangan itu tidak boleh, harus melalui OPD teknis,” tegas Robin.
Robin menegaskan, perizinan pemasangan jaringan internet harus melalui dinas teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru.(end)
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…