Categories: Pekanbaru

Pemko Dituntut Utamakan Tenaga Kerja Lokal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Puluhan masa dari Forum Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (FSPBPU) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin (22/7). Massa menuntut agar tenaga kerja lokal menjadi prioritas dalam proyek pembangunan di Kota Pekanbaru.

Mereka datang dengan membawa spanduk yang berisikan sejumlah tuntutan ke Pemko Pekanbaru. Para pengunjuk rasa menilai banyak proyek pembangunan saat ini memakai jasa dari tenaga kerja luar daerah. Padahal aktivitas proyek pembangunan mestinya memakitenaga kerja lokal.

”Kami menuntut tegakkan aturan agar tenaga kerja lokal bisa menjadi prioritas,” kata Ketua PD FSPBPU KSPSI Riau, Zulhamdani.

Menurutnya, pemerintah kota mestinya menegakkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.4 tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Mereka meminta pemberi kerja bisa mematuhi regulasi itu agar tenaga kerja lokal mendapat tempat.

Tuntutan lainnya dalam aksi tersebut yakni terapkan Undang-Undang Jasa Konstruksi Tentang Upah Kerja. Mereka meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau serta daerah lainnya menganggarkan sertifikasi.

”Kami juga menuntut pelaku usaha agar berpihak kepada tenaga kerja lokal,” harapnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, menemui langsung para pengunjuk rasa yang berada di depan pagar MPP. Ia berjanji bakal menyampaikan tuntutan dari para pengunjuk rasa kepada Pj Wali Kota Pekanbaru.

”Mereka melakukan aksi damai menyampaikan aspirasi tuntutan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait penempatan tenaga kerja lokal di pembangunan di Kota Pekanbaru,” kata Zulfahmi Adrian.

Dirinya menyebut dalam aksi ini bahwa para pekerja belum mendapat porsi sesuai dengan regulasi yang ada. Ia menyebut pemerintah kota siap melakukan mediasi rekan-rekan FSPBPU KSPSI Riau.

”Untuk dapat bekerja sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan, kita sampaikan ke OPD terkait,” terangnya.

Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Disnaker Kota Pekanbaru untuk menegakkan perda. Mereka bakal melakukan penegakan perda terhadap tenaga kerja lokal.

”Karena sanksinya adalah untuk pengampu dari penempatan tenaga kerja lokal ini adalah Satpol PP, sama sama mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam perda dan perwako,” pungkasnya.(ilo)

Redaksi

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

12 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

13 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

13 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

13 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

17 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

1 hari ago