Categories: Pekanbaru

Pemko Dituntut Utamakan Tenaga Kerja Lokal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Puluhan masa dari Forum Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (FSPBPU) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin (22/7). Massa menuntut agar tenaga kerja lokal menjadi prioritas dalam proyek pembangunan di Kota Pekanbaru.

Mereka datang dengan membawa spanduk yang berisikan sejumlah tuntutan ke Pemko Pekanbaru. Para pengunjuk rasa menilai banyak proyek pembangunan saat ini memakai jasa dari tenaga kerja luar daerah. Padahal aktivitas proyek pembangunan mestinya memakitenaga kerja lokal.

”Kami menuntut tegakkan aturan agar tenaga kerja lokal bisa menjadi prioritas,” kata Ketua PD FSPBPU KSPSI Riau, Zulhamdani.

Menurutnya, pemerintah kota mestinya menegakkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.4 tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Mereka meminta pemberi kerja bisa mematuhi regulasi itu agar tenaga kerja lokal mendapat tempat.

Tuntutan lainnya dalam aksi tersebut yakni terapkan Undang-Undang Jasa Konstruksi Tentang Upah Kerja. Mereka meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau serta daerah lainnya menganggarkan sertifikasi.

”Kami juga menuntut pelaku usaha agar berpihak kepada tenaga kerja lokal,” harapnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, menemui langsung para pengunjuk rasa yang berada di depan pagar MPP. Ia berjanji bakal menyampaikan tuntutan dari para pengunjuk rasa kepada Pj Wali Kota Pekanbaru.

”Mereka melakukan aksi damai menyampaikan aspirasi tuntutan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait penempatan tenaga kerja lokal di pembangunan di Kota Pekanbaru,” kata Zulfahmi Adrian.

Dirinya menyebut dalam aksi ini bahwa para pekerja belum mendapat porsi sesuai dengan regulasi yang ada. Ia menyebut pemerintah kota siap melakukan mediasi rekan-rekan FSPBPU KSPSI Riau.

”Untuk dapat bekerja sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan, kita sampaikan ke OPD terkait,” terangnya.

Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Disnaker Kota Pekanbaru untuk menegakkan perda. Mereka bakal melakukan penegakan perda terhadap tenaga kerja lokal.

”Karena sanksinya adalah untuk pengampu dari penempatan tenaga kerja lokal ini adalah Satpol PP, sama sama mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam perda dan perwako,” pungkasnya.(ilo)

Redaksi

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

2 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

4 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

5 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

22 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago