internet
(RIAUPOS.CO) — Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara dan angÂgota DPRD Kota Pekanbaru. Total ada Rp37 miliar anggaran yang akan didistribusikan sebagai THR.
Dalam Perwako ini, tertera ada 7.788 orang ASN, 301 caÂlon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil penerimaan tahun 2018 dan 45 orang anggota DPRD Kota Pekanbaru yang akan menerima THR itu. Selanjutnya, perwako akan dilakukan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Riau.
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal kepada wartawan, Rabu (22/5) kemarin. ‘’Perwakonya sudah ditandatangani. Saat ini sudah dilanjutkan ke Provinsi Riau untuk diharmonisasikan,’’ kata dia.
Lebih lanjut dipaparkannya, dengan ditekennya perwako, maka urusan THR itu sudah diselesaikan Pemko Pekanbaru. Sehingga, Pemko Pekanbaru tinggal menunggu hasil harmonisasi di Pemprov Riau. ’’Satu atau dua hari ini kami harapkan selesai,’’ imbuh dia.(yls)
Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…
Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…
DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…
Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…
Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…
Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…