internet
(RIAUPOS.CO) — Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara dan angÂgota DPRD Kota Pekanbaru. Total ada Rp37 miliar anggaran yang akan didistribusikan sebagai THR.
Dalam Perwako ini, tertera ada 7.788 orang ASN, 301 caÂlon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil penerimaan tahun 2018 dan 45 orang anggota DPRD Kota Pekanbaru yang akan menerima THR itu. Selanjutnya, perwako akan dilakukan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Riau.
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal kepada wartawan, Rabu (22/5) kemarin. ‘’Perwakonya sudah ditandatangani. Saat ini sudah dilanjutkan ke Provinsi Riau untuk diharmonisasikan,’’ kata dia.
Lebih lanjut dipaparkannya, dengan ditekennya perwako, maka urusan THR itu sudah diselesaikan Pemko Pekanbaru. Sehingga, Pemko Pekanbaru tinggal menunggu hasil harmonisasi di Pemprov Riau. ’’Satu atau dua hari ini kami harapkan selesai,’’ imbuh dia.(yls)
Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…
Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…
Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…
Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…
Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…
Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…