Categories: Pekanbaru

Dampak Galian IPAL, Pemko Harus Adukan ke Kementerian

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dampak dari proyek galian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Kecamatan Sukajadi dinilai sudah sangat meresahkan warga. Pemerintah dalam hal ini Pemko Pekanbaru diminta segera mengambil tindakan agar dampak merugikan ini tidak terlalu lama dirasakan masyarakat.

Pengamat perkotaan dan juga dosen Teknik Sipil Universitas Riau (Unri) Dr Muhammad Ikhsan mengatakan, tujuan pelaksanaan IPAL di Pekanbaru bagus. Dengan adanya IPAL maka air limbah dari rumah tangga bisa dikelola atau disalurkan dengan baik sehingga tidak masuk ke saluran parit atau drainase, tetapi disalurkan ke kesaluran IPAL atau saluran khusus.

"Tetapi dari pelaksanaan pembangunannya yang bermasalah," ujar Ikhsan kepada Riau Pos, Senin (22/3).

Ia menuturkan, pengerjaan proyek ini menggunakan anggaran dari pemerintah pusat. Untuk itu pengawasan juga seharusnya ada dari pemerintah pusat.

"Nah, sekarang pengawasan mereka melakukan pembangunan IPAL tersebut seperti apa? Itu yang harus dipertanyakan. Kalau kontraktor ini tidak diawasi dan ditegur, ya dia (kontraktor, red) lalai. Dan itu harus dipertanyakan ke pihak kementerian, bagaimana seharusnya pengawasannya? Dan juga yang harus dipertanyakan adalah seperti apa target pembangunannya, seperti waktu penyelesaiannya dan dampak yang diakibatkan," terangnya.

Dijelskannya, pelaksanaan proyek seharusnya diatur dan tidak bisa seenaknya saja kontraktor melakukan pengerjaan. Seperti Menggali, menutup, dan kemudian menghambat jalan orang masuk.

"Itu harus jelas kebijakannya seperti apa. Kalau tidak, karena proyeknya di daerah, pemerintah daerah bisa mengevaluasinya,  karena yang terkena dampaknya kan daerah," sebut Ikhsan lagi.

Ia yakin antara Pemko Pekanbaru dalam hal Dinas PUPR Kota Pekanbaru ada koordinasi dengan pengawas proyek. Dan jika sistemnya bisa dijalankan dengan baik, seperti konsultan pengawasnya berjalan, kemudian antisipasi risiko-risiko gangguannya, tentunya kejadian yang dikeluhkan oleh masyarakat tersebut tidak akan terjadi. Jika dikeluhkan, pasti akan terdampak kepada kontraktornya.

"Ini harus diambil tindakan segera, kalau tidak, maka bisa makin lama penderitaan masyarakat. Belum lagi soal pasir bekas galian IPAL yang masuk ke parit atau drainase sehingga menyebabkan banjir," pungkasnya.(yls)

Laporan: DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

4 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

4 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

5 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

5 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

1 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

1 hari ago