Categories: Pekanbaru

Sopir Mengantuk, Mobil MPV Hantam Pembatas Tol Permai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Senin (22/1). Kecelakaan dialami satu unit mobil jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) menabrak pembatas jalan tol.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora menjelaskan, peristiwa kecelakaan terjadi sekira pukul 11.20 WIB. ”TKP berada di kilometer 50/500 Jalur A Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,” kata Kompol Irnanda.

Ia memaparkan, mobil dikendarai wanita berusia 36 tahun. Mobil melaju dari arah Pekanbaru menuju Kota Dumai. ”Sesampai di TKP, diduga sopir mengantuk  dan menabrak pembatas jalan tol sebelah kiri,” ungkap perwira menengah berpangkat melati satu ini.

Tak sampai di situ, Irnanda menambahkan, mobil kemudian terpental ke sebelah kanan dan menabrak beton pembatas tengah jalan tol. Dirinya menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Hanya saja, mobil yang dikendarai mengalami ringsek parah di bagian depan.

“Akibat kejadian tersebut satu orang yakni sopir mengalami luka ringan,” tuturnya.

Branch Manager Tol Pekanbaru-Dumai Djarot Seno Wibawa mengatkan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang dialami pengendara Mobil Jenis Minibus Golongan (1) dengan nomor polisi BM 1285 PI.

“Hasil investigasi tim kami di lapangan, kendaraan tersebut melaju dari arah Pekanbaru menuju Bathin Solapan, setibanya di lokasi kejadian, kami menduga  kendaraan mengalami pecah ban depan sebelah kiri sehingga pengemudi hilang kendali dan menabrak pembatas jalan luar (Guardrail) dan kendaraan terpental ke bahu jalan dalam,” kata Djarot.

Djarot melanjutkan kondisi kendaraan setelah kejadian berada di bahu jalan. Kejadian tersebut tidak berdampak pada arus lalu lintas yang berada di jalan tol, dengan bantuan dari petugas Hutama Karya bersama pihak Kepolisian setempat.

“Hutama Karya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul serta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima,” ucap Djarot.(nda/bay)

Redaksi

Recent Posts

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

12 jam ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

13 jam ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

13 jam ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

14 jam ago

Cuaca Panas Terik, Rumput Median Jalan di Pekanbaru Menguning

Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…

14 jam ago

Bupati Siak Apresiasi Dukungan Pemprov Riau, Plt Gubri Soroti Perjuangan Afni

Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…

14 jam ago