Petugas Satuan PJR Ditlantas Polda Riau melihat kondisi mobil minibus yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Senin (22/1/2024). (Sat PJR Ditlantas Polda Riau untuk riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Senin (22/1). Kecelakaan dialami satu unit mobil jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) menabrak pembatas jalan tol.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora menjelaskan, peristiwa kecelakaan terjadi sekira pukul 11.20 WIB. ”TKP berada di kilometer 50/500 Jalur A Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,” kata Kompol Irnanda.
Ia memaparkan, mobil dikendarai wanita berusia 36 tahun. Mobil melaju dari arah Pekanbaru menuju Kota Dumai. ”Sesampai di TKP, diduga sopir mengantuk dan menabrak pembatas jalan tol sebelah kiri,” ungkap perwira menengah berpangkat melati satu ini.
Tak sampai di situ, Irnanda menambahkan, mobil kemudian terpental ke sebelah kanan dan menabrak beton pembatas tengah jalan tol. Dirinya menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Hanya saja, mobil yang dikendarai mengalami ringsek parah di bagian depan.
“Akibat kejadian tersebut satu orang yakni sopir mengalami luka ringan,” tuturnya.
Branch Manager Tol Pekanbaru-Dumai Djarot Seno Wibawa mengatkan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang dialami pengendara Mobil Jenis Minibus Golongan (1) dengan nomor polisi BM 1285 PI.
“Hasil investigasi tim kami di lapangan, kendaraan tersebut melaju dari arah Pekanbaru menuju Bathin Solapan, setibanya di lokasi kejadian, kami menduga kendaraan mengalami pecah ban depan sebelah kiri sehingga pengemudi hilang kendali dan menabrak pembatas jalan luar (Guardrail) dan kendaraan terpental ke bahu jalan dalam,” kata Djarot.
Djarot melanjutkan kondisi kendaraan setelah kejadian berada di bahu jalan. Kejadian tersebut tidak berdampak pada arus lalu lintas yang berada di jalan tol, dengan bantuan dari petugas Hutama Karya bersama pihak Kepolisian setempat.
“Hutama Karya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul serta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima,” ucap Djarot.(nda/bay)
Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…
Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…
Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…
PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…
Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…
Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…