mantan-bupati-kuansing-dituntut-8-tahun-6-bulan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini dituntut 8 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Senin (20/12) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mursini terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp7,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman mengatakan, tuntutan JPU Imam Hidayat sesuai dengan kasus yang mereka tangani selama ini.
"Tuntutan terhadap mantan Bupati Kuansing Mursini dibacakan JPU Imam Hidayat kemarin. Tuntutannya 8 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan perbuatan terdakwa yang selama ini kami tangani," kata Hadiman, Selasa (21/12).
Dalam tuntutan tersebut, Mursini diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. Selain tuntutan pidana pokok, JPU juga menuntut pidana denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. Hamdani juga menyebutkan, selain tuntutan pidana pokok dan pidana denda, JPU juga menuntut pidana tambahan. Mursini juga dituntut mengembalikan uang ke negara senilai Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Mursini ditetapkan tersangka Kejari Kuansing sebagai tersangka pada Juli 2021. Mursini diduga telah melakukan korupsi pada enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing yang bersumber dari APBD 2017. Lalu pada tanggal 1 September lalu, sidang dakwaan terhadap Mursini mulai digelar di PN Tipikor Pekanbaru. JPU mendakwa politisi PPP itu mengatur fee pendanaan dari 6 kegiatan untuk keperluan pribadi dan kelompok. Dalam dakwaan juga disebutkan, Mursini disebut menyetor dana kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp500 juta dan Rp150 juta pada 2017 lalu.(end)
IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…
Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…
Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…
Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…