Syoffaizal
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pencairan dana tunjangan sertifikasi guru untuk bulan Juli, Agustus dan September tahun 2019 dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Total dana yang dicairkan mencapai Rp31 miliar.
Pencairan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan. Dana sertifikasi didistribusikan secara non tunai dengan ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima sertifikasi.
Adanya pencairan dana sertifikasi ini diungkapkan Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Basri, Kamis (21/11). "Pencairan dana sertifikasi guru PNS Triwulan III untuk bulan Juli, Agustus dan September sudah dibayarkan sebesar lebih kurang Rp31 miliar," kata dia.
Guru penerima sertifikasi ini berjumlah sekitar 2700 an orang dari berbagai jenjang sekolah. Besaran sertifikasi yang diterima bervariasi.
"Untuk besaran anggaran yang diterima masing-masing guru sesuai SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud-red)," imbuhnya.
Pembayaran sambungnya sudah mulai dilakukan awal pekan ini. "Senin dicairkan 18 November. Pencairan langsung ke masing-masing rekening guru, non tunai," tutupnya.(ali)
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…
Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…
Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…
Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…
Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…