Categories: Pekanbaru

Pelanggar Protokol Kesehatan Pilih Sanksi Sosial

TAMPAN (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan pemburu teking Operasi Yustisi terus melakukan penindakan kepafa masyarakat yang masih membandel tidak mematuhi protokol kesehatan. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah hukum (wilkum) Kecamatan Tampan, para pelanggar memilih untuk dikenai sanksi sosial.

"Ada 14 orang pelanggar yang terjaring hari ini di depan Kantor Lurah Simpang Baru, Jalan HR Soebrantas, Tampan. Mereka memilih untuk dikenai sanksi sosial," sebut Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita pada Senin (21/9).

Menurutnya, mereka yang terjaring karena tidak memakai protokol kesehatan tepatnya tidak memakai masker. Ia pun heran, karena sejak lama sudah ada imbauan untuk menggunakan masker sebagai bentuk mengurangi penyebaran Covid-19.

"Diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan Perwako Nomor 160/ 2020. Tak hanya itu, masyarakat pun agar mengindahkan PSBM yang sedang berlangsung," ulasnya.

Terlihat para pelanggar di sekitar lokasi melakukan sanksi sosial dengan menyapu membersihkan di kantor lurah. Katanya, hingga giat selesai pukul 11.30 WIB.

Menurut salah seorang pelanggar, Derus Saputra, tidak menggunakan masker lantaran lokasi tujuan dengan rumah nya dekat. Sehingga, tidak menyangka akan ditindak.

"Dari pada bayar denda mending dikenai sanksi sosial," katanya.

Adapun pernyataan tertulis di surat teking yaitu identitas sesuai KTP dan tempat tinggal. Setelah melakukan pernyataan para pelanggar harus membubuhkan tanda tangan.  Adapun isi surat pernyataan tersebut adalah, pertama, saya mengakui kesalahan saya melanggar peraturan walikota Pekanbaru no 130 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan walikota Pekanbaru nomor 104 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di kota Pekanbaru.

Kedua, saya berjanji akan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan keputusan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dan ketiga, saya bersedia untuk ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya melakukan kembali.(sof)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tragis! Minibus Seruduk Truk Mogok di Tol Permai, Sopir Tewas di Tempat

Kecelakaan di Tol Permai libatkan minibus dan truk mogok, satu tewas dan tiga luka berat.…

4 jam ago

4 Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Kampar Mengadu ke DPRD

Puluhan guru bantu di Kampar belum menerima honor selama 4 bulan. DPRD dorong solusi cepat…

6 jam ago

Warga Aktif Lapor Sampah Ilegal, Pemko Pekanbaru Beri Apresiasi Khusus

Pemko Pekanbaru beri penghargaan kepada warga Binawidya yang melaporkan lokasi sampah ilegal, dorong partisipasi publik…

6 jam ago

Dibangun Rp42 Miliar, RS Pratama Penyagun Masih Sepi Tanpa Aktivitas

RS Pratama Penyagun di Meranti belum beroperasi meski sudah dibangun Rp42 miliar. Kendala izin dan…

6 jam ago

Hujan Deras Semalaman, Rumbai Timur Kebanjiran, 6 Warga Dievakuasi

Hujan deras picu banjir di Pekanbaru, enam warga dievakuasi di Rumbai Timur, sementara genangan di…

13 jam ago

PSPS Pekanbaru Bungkam Persekat 4-2 dalam Duel Sengit, Gamaroni Hattrick

PSPS Pekanbaru menang 4-2 atas Persekat Tegal. Gamaroni tampil gemilang dengan hattrick dalam laga Pegadaian…

16 jam ago