Categories: Pekanbaru

Pelanggar Protokol Kesehatan Pilih Sanksi Sosial

TAMPAN (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan pemburu teking Operasi Yustisi terus melakukan penindakan kepafa masyarakat yang masih membandel tidak mematuhi protokol kesehatan. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah hukum (wilkum) Kecamatan Tampan, para pelanggar memilih untuk dikenai sanksi sosial.

"Ada 14 orang pelanggar yang terjaring hari ini di depan Kantor Lurah Simpang Baru, Jalan HR Soebrantas, Tampan. Mereka memilih untuk dikenai sanksi sosial," sebut Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita pada Senin (21/9).

Menurutnya, mereka yang terjaring karena tidak memakai protokol kesehatan tepatnya tidak memakai masker. Ia pun heran, karena sejak lama sudah ada imbauan untuk menggunakan masker sebagai bentuk mengurangi penyebaran Covid-19.

"Diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan Perwako Nomor 160/ 2020. Tak hanya itu, masyarakat pun agar mengindahkan PSBM yang sedang berlangsung," ulasnya.

Terlihat para pelanggar di sekitar lokasi melakukan sanksi sosial dengan menyapu membersihkan di kantor lurah. Katanya, hingga giat selesai pukul 11.30 WIB.

Menurut salah seorang pelanggar, Derus Saputra, tidak menggunakan masker lantaran lokasi tujuan dengan rumah nya dekat. Sehingga, tidak menyangka akan ditindak.

"Dari pada bayar denda mending dikenai sanksi sosial," katanya.

Adapun pernyataan tertulis di surat teking yaitu identitas sesuai KTP dan tempat tinggal. Setelah melakukan pernyataan para pelanggar harus membubuhkan tanda tangan.  Adapun isi surat pernyataan tersebut adalah, pertama, saya mengakui kesalahan saya melanggar peraturan walikota Pekanbaru no 130 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan walikota Pekanbaru nomor 104 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di kota Pekanbaru.

Kedua, saya berjanji akan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan keputusan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dan ketiga, saya bersedia untuk ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya melakukan kembali.(sof)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sambut Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Jangan Jadikan Sekadar Konten

Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…

14 jam ago

Ramadan 2026, Jam Belajar SD dan SMP di Kampar Dipersingkat

Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…

14 jam ago

Damkar Pekanbaru Kerahkan 6 Unit Mobil Padamkan Rumah Terbakar di Jalan Rajawali

Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.

17 jam ago

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau, Terkait Abdul Wahid

KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…

19 jam ago

Satnarkoba Polres Kampar Amankan 132 Paket Sabu, Pelaku Positif Narkoba

Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…

20 jam ago

Bupati Rohul: Zakat Produktif Lewat Z-Auto Ciptakan Ekonomi Mandiri

Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…

23 jam ago