Categories: Pekanbaru

Desak Polda Usut Karhutla di Area Korporasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pe­negakan hukum dinilai tidak sebanding dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berlangsung masif di Bumi Melayu. Pasalnya, Polda Riau dan jajaran baru menetapkan 37 tersangka. Satu di antaranya pihak korporasi. Kondisi itu membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau bersama masyarakat dari Kabupaten Inhil, Meranti, Siak, Bengkalis, dan Kuansing menggelar aksi damai di depan Mapolda Riau, Rabu (21/8).

Kedatangan mereka yang diiringi musik tradisional kompang dan pakaian Melayu mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo menuntaskan perkara karhutla yang melibatkan perusahaan.

"Diiringi musik kompang ini pertanda bagi pemerintah dan penegakan hukum untuk tidak main-main dengan penegakan hukum kasus karhutla," ungkap Koordinator Lapangan Ahlul Fadli dalam orasinya.

Dalam penanganan kasus karhutla, kata Ahlul, Polda Riau telah menetapkan satu tersangka dari pihak korporasi. Yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Namun, menurutnya, masih ada perusahaan yang disanyalir lalai menjaga area konsesi hingga menyebabkan kebakaran lahan. Selain itu, disampaikan Ahlul, pihaknya juga menemukan masih ada titik api di wilayah perusahaan yang pernah terlibat kasus karhutla tahun 2015 silam.

"Faktanya sama, perusahaan yang di-SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan, red) masih membakar lahan. Tapi kenapa proses hukumnya tidak lanjut sekarang," kata Ahlul.

Atas temuan tersebut, lanjut Ahlul, membuktikan perusahaan sudah gagal dalam pengelolaan lahan. Untuk itu, pemerintah segera melakukan audit perizinan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana lingkungan dan lahan milik perusahaan dikembalikan pada masyarakat guna dikelola dengan komunal.

"Penguasaan ruang kelola harus milik masyarakat, agar lahan terjaga dan lestari," imbuhnya.

Terhadap kasus karhutla di Riau, dijelaskan Ahlul, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar telah melakukan peninjauan lahan terbakar melalui udara ke beberapa daerah. Seperti Inhu, Inhil dan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan.  "Namun kedatangan mereka tidak memberikan dampak terkait penegakan hukum terhadap korporasi yang membakar lahan," tegasnya.

Ahlul menambahkan, pihak Gakkum KLHK juga lamban dalam melakukan tindakan hukum. Semestinya Gakkum lebih progresif karena kasus memiliki kewenangan dan data yang kuat dalam penegakan hukum.

"Gakkum di Riau lemah dalam menindak pelaku atau korporasi yang membakar lahan, seharusnya mereka yang menjadi contoh. Laporan dari Walhi Riau ke Kapolda hari ini (kemarin, red) akan kami pantau perkembangannya, jika tidak ada progres kami akan melakukan aksi lanjutan," ujar Ahlul.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi menegaskan, penegakan hukum kasus karhutla menjadi atensi Polda Riau dan jajaran, baik tersangka perorangan maupun perusahaan. Dikatakan dia, pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional.

"Kami tangani perkara itu secara profesional," sebutnya.(rir/dof/amn/*1)

Editor: Arif Oktafian

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

4 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

5 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

5 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

8 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

1 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

1 hari ago