Categories: Pekanbaru

Satpol PP Akan Bongkar Satu Tiang Bando Lagi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemotongan bando reklame di Pekanbaru kembali akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dalam waktu dekat. Saat ini administrasi penertibannya sedang disiapkan.

Disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, dalam penertiban, pihaknya memerlukan alat berat untuk memotong tiang-tiang bando. "Pekan ini kami persiapkan administrasinya (penertiban, red). Karena masih ada beberapa bando reklame yang masih tersisa. Ini yang akan kami potong lagi," kata Iwan akhir pekan lalu.

Menurut dia, untuk melakukan penertiban satu bando reklame memerlukan biaya yang cukup besar. Pihaknya harus menyiapkan anggaran untuk menyewa alat berat dan mesin las potong untuk memotong-motong tiang bando.

Ia tidak menampik, hal ini salah satu menjadi kendala dalam penertiban. Untuk penertiban, ini akan dimasukkan dalam anggaran kegiatan tahun 2021.

Setidaknya saat ini masih ada sekitar empat bando reklame yang masih berdiri di beberapa ruas jalan. Di antaranya berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Kemudian di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA, dekat Kampus Muhammadiyah. Terakhir, satu titik lagi berada di Jalan Imam Munandar, di persimpangan Jalan Kapling.

"Ini secara bertahap kami tertibkan. Karena ini juga merupakan instruksi langsung dari Bapak Wali Kota untuk menertibkan reklame illegal," terangnya.

Bando reklame ini tidak lagi boleh berdiri melintang di jalan. Keberadaan bando jalan sendiri sudah dinyatakan illegal karena tidak mengantongi izin.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Iwan menyebut, sebelumnya, pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan (SP) tiga kepada para pemilik bando. Pemilik bando reklame ini diminta untuk melakukan pemotongan secara mandiri terhadap media reklame mereka, namun hingga saat ini peringatan itu tidak dihiraukan.(ali)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh dengan Teknologi Keselamatan Lengkap

Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…

1 jam ago

Penerbangan Langsung Pekanbaru–Sibolga Resmi Beroperasi

Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…

2 jam ago

Empat Trayek Bus DAMRI Buka Akses 12 Kecamatan di Siak

Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…

3 jam ago

Polisi Ungkap Pencurian Switchboard PHR, Kerugian Capai Rp619 Juta

Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…

4 jam ago

700,5 Hektare Sawit Tua Diremajakan, 336 Petani Kuansing Terima Program PSR

Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…

4 jam ago

Pangdam Tuanku Tambusai Apresiasi Unilak Gelar Kompetisi Pelajar Terbesar di Riau

Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…

5 jam ago