Categories: Pekanbaru

Joki Jambret Masih Diburu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdit Jatanras masih memburu joki atau pembawa motor pelaku jambret yang menewaskan korbannya. Sebelumnya, Korps Bhayangkara telah berhasil menangkap eksekutor sekaligus otak pelaku berinisial TS (43).

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pembawa motor alias joki berinisial S yang kini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dirinya memastikan bakal menangkap pelaku sesegera mungkin.

“Yang bersangkutan (pelaku inisial S, red) masih kami buru. Semoga bisa tertangkap cepat,” kata Dirkrimum Kombes Asep melalui Kompol Indra Lamhot, Ahad (21/1).

Sementara untuk pelaku TS diterangkan Lamhot, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara tersangka. Setelah penyidikan dan berkas rampung, berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap pelaku jambret yang menewaskan korbannya. Pelaku bernama TS alias Iyal (43) diamankan di Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, akhir pekan lalu.

Keberhasilan ini terungkap saat ekspose yang digelar Polda Riau, Rabu (3/1). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan serta beberapa pejabat lainnya.

Dikatakan Kombes Asep Darmawan, aksi kejahatan TS bersama rekannya S yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berlangsung di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh pada Rabu (27/12).

Pelaku menjambret tas korban bernama Siswati (61), yang sedang berkendara. Saat beraksi, korban rerjatuh dan mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia. Sementara pengemudi motor, Lia Prahesti (25), mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit.

Pelaku sebelumnya sempat mengikuti korbannya sebelum melancarkan aksinya. TS, eksekutor utama, merupakan residivis dengan sejumlah kasus serupa. Saat penangkapan, TS sempat melakukan perlawanan sehingga pihak berwajib mengambil langkah tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

Pelaku TS, dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.(nda)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

17 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

17 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

19 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

20 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

20 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

20 jam ago