sidang-gugatan-ke-wako-sudah-terjadwal-di-pn
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan sejumlah lembaga lainnya secara resmi menggugat Wali Kota (Wako) Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pekanbaru soal pemakaian limbah plastik dan juga pengelolaan sampah, pada pekan kemarin. Kebijakan dan tata kelola sampah Kota Pekanbaru dipermasalahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, Direktur Eksekutif WALHI Riau bersama pimpinan lembaga dan aktivis peduli lingkungan lainnya di Pekanbaru mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal ini dibenarkan Humas PN Pekanbaru Tommy Damanik. Sidang dijadwalkan pada akhir Desember ini.
"Sudah terdaftar dengan Nomor 62/Pdt/2021/PN Pbr. Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 28 Desember 2021," sebut Tommy.
Terdaftar sebagai penggugat dua orang warga Kota Pekanbaru, Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni. Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang Mudjiono Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tercatat di situs SIIP PN Pekanbaru pada pukul 9.00 WIB pagi.
Masalah pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru kembali menjadi topik perbincangan hangat. Hal ini menyusul penumpukan sampah di sejumlah titik Kota Pekanbaru tidak kunjung teratasi. Ditambah lagi, pihak ketiga yang mendapat kritik dalam pelaksanakan pengangkutan sampah, kembali memenangkan lelang untuk 2022.(end)
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…