sidang-gugatan-ke-wako-sudah-terjadwal-di-pn
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan sejumlah lembaga lainnya secara resmi menggugat Wali Kota (Wako) Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pekanbaru soal pemakaian limbah plastik dan juga pengelolaan sampah, pada pekan kemarin. Kebijakan dan tata kelola sampah Kota Pekanbaru dipermasalahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, Direktur Eksekutif WALHI Riau bersama pimpinan lembaga dan aktivis peduli lingkungan lainnya di Pekanbaru mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal ini dibenarkan Humas PN Pekanbaru Tommy Damanik. Sidang dijadwalkan pada akhir Desember ini.
"Sudah terdaftar dengan Nomor 62/Pdt/2021/PN Pbr. Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 28 Desember 2021," sebut Tommy.
Terdaftar sebagai penggugat dua orang warga Kota Pekanbaru, Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni. Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang Mudjiono Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tercatat di situs SIIP PN Pekanbaru pada pukul 9.00 WIB pagi.
Masalah pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru kembali menjadi topik perbincangan hangat. Hal ini menyusul penumpukan sampah di sejumlah titik Kota Pekanbaru tidak kunjung teratasi. Ditambah lagi, pihak ketiga yang mendapat kritik dalam pelaksanakan pengangkutan sampah, kembali memenangkan lelang untuk 2022.(end)
Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…
Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…
Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…
HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…
Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…
Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…