Categories: Pekanbaru

105 Gepeng dan Pak Ogah Terjaring di Pekanbaru, 19 Anak Diduga Dieksploitasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam sepekan terakhir, tim Operasi Aman Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (P2KS) Tahun 2025 berhasil mengamankan 105 orang dari berbagai titik di Kota Pekanbaru. Mereka terdiri dari gelandangan dan pengemis (gepeng), Pak Ogah, pedagang asongan, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang kemudian dirujuk ke RSJ Tampan Pekanbaru.

Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menjelaskan, operasi ini melibatkan personel dari Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta TNI dan Polri. Dari hasil pendataan, sebagian besar gepeng yang terjaring merupakan pendatang dari luar daerah, seperti Sumatera Barat, Kalimantan, dan wilayah lainnya.

“Yang dari Sumbar sudah ada yang kita pulangkan. Untuk yang dari luar Sumatera, masih kita koordinasikan karena membutuhkan biaya,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Dari total yang diamankan, 19 di antaranya adalah anak-anak. Sebagian dibawa orang tua mereka untuk ikut mengemis di jalan, sementara beberapa lainnya beraksi sendirian di lampu lalu lintas.

Kondisi ini diduga kuat sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak, dan Dinas Sosial bersama aparat gabungan segera melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kalau ada yang mengkoordinir atau menyewakan anak, tentu akan kami tindak tegas,” tegas Zulfahmi.

Ia menambahkan, tim akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menyewa anak-anak untuk mengemis di jalan.
“Ini menjadi target kami ke depan, agar bisa menjangkau dan menindak para koordinatornya,” jelasnya.

Zulfahmi menegaskan, eksploitasi anak untuk mengemis merupakan tindak pidana, dan pelakunya dapat dijerat hukum apabila terbukti.

Meski begitu, ia menilai upaya penertiban ini tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat. Masyarakat diimbau tidak memberikan uang atau sumbangan kepada gepeng di jalanan, terutama di lampu merah.

“Kalau masyarakat masih memberi uang, maka pengemis akan terus ada. Karena itu, kami harapkan warga ikut mendukung dengan tidak memberi sumbangan di jalan,” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, warga yang kedapatan memberikan uang kepada gepeng dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Namun tentu kami tidak ingin warga disanksi. Kami hanya berharap semua pihak ikut membantu pemerintah menjaga ketertiban sosial,” tutupnya.(ayi)

Redaksi

Recent Posts

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

8 jam ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

8 jam ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

8 jam ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

11 jam ago

Awas! Buaya “Beni” Kembali Muncul di Arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah

Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…

11 jam ago

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

1 hari ago