Categories: Pekanbaru

Pembakar Lahan Kabur Dikejar Warga

(RIAUPOS.CO) — Udara Kota Pekanbaru yang sempat terbebas dari kabut asap usai hujan beberapa jari lalu, Selasa (20/8) kembali tercemar. Kabut asap cukup tebal terlihat di pagi hari dan mulai menipis menjelang siang. Sementara itu, warga di Jalan Lembah Raya, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya sempat memergoki pelaku yang diduga sengaja membakar lahan kosong di sekitar jalan tersebut, kemarin. Pelaku sempat dikejar namun berhasil kabur.

Seperti diutarakan Ali, pedagang kelontong yang berjualan tepat di depan lahan kosong yang terbakar itu, ia sempat cekcok dengan pelaku.  “Biasa ada yang datang untuk ambil tebu atau kelapa di situ. Tadi, mereka masuk ke dalam situ katanya mau ambil kelapa. Terus tiba-tiba api besar muncul dari tengah (lahan kosong, red). Sempat ditegur,” ujar Ali kepada Riau Pos, kemarin. 

Karena kejadian itu, warga sekitar melaporkan kepada satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Petugas langsung turun dan mencoba mencari keberadaan pelaku yang langsung kabur usai membakar lahan gambut tersebut.

“Sekitar tiga orang. Untung arah api ke sini,  bukan ke arah perumahan. Jadi terbakarnya di sini, kalau enggak bisa kena,” ujar Ali menambahkan. 

Akibat peristiwa itu, mulai dari Lurah Tangkerang Utara Mardiyus didampingi Ketua RW 14 Sujadmiko, Ketua RT 2 Mufendri hingga Babinsa mengatakan lahan kosong tersebut memang ada dugaan sengaja dibakar. Pasalnya, selama ini pihaknya sudah melarang pembakaran lahan, terlebih disaat kabut asap seperti ini. 

“Laporan memang bukan warga kami. Tapi warga kelurahan lain yang membakar,” ucapnya. 

Sementara, satu unit mobil BPBD Pekanbaru yang tiba langsung berupaya memadamkan api bersama Babinsa. Kejadian sendiri terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, dengan alat seadanya Satgas yang tiba mencoba memadamkan api. 

“Padamkan api dengan alat yang ada saja yang di bagian luar. Bagian dalam kami menunggu BPBD turun,” ungkap staf Gakkum DLHK Pekanbaru, Wawan. 

Menurutnya, masyarakat yang secara sengaja membakar lahan kosong akan dikenai sanksi berupa pidana. “Kalau sampah hanya didenda dan KTP ditahan. Kalau bakar lahan beda lagi regulasinya,” ujarnya.(*1)

 

Laporan TIM RIAU POS, Kota

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

10 jam ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

11 jam ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

12 jam ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

12 jam ago

Wabup Rohul Hadiri Bolimau Adat, Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Tradisi bolimau adat di Luhak Kepenuhan jadi momentum sucikan diri dan pererat ukhuwah jelang Ramadan…

13 jam ago

Lewat Metode Saminiyyah, Dosen UIR Bimbing Disabilitas Belajar Al-Qur’an

UIR gelar PkM bimbingan spiritual dan baca tulis Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas di Riau bekerja…

13 jam ago