Categories: Pekanbaru

Residivis Simpan Narkoba di Sepatu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan kembali mengamankan DF (38), tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (17/2). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 21,58 gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, tersangka DF diamankan di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatan Pekanbaru Kota, setelah tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah tersebut. ’’Kami berhasil mengamankan tersangka DF (38) berdasarkan adanya informasi dari masyarakat setempat, tentang adanya transaksi narkotika," ujar Kompol Arry Prasetyo, Ahad (20/2).

Dijelaskannya, saat dilakukan penggeledahan di dalam sepatu sebelah kanan tersangka, petugas menemukan barang bukti pembungkus kuaci merk naraya. Di dalamnya tersimpan satu paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,58 gram.

Kemudian juga ditemukan barang bukti satu unit timbangan digital warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu (bong). ’’Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," terang Kapolsek Senapelan.

Kapolsek mengungkapkan, bahwa tersangka DF merupakan residivis perkara narkotika jenis pil ekstasi, bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada September 2021 lalu. Dari hasil tes urine yang dilakukan kepada tersangka DF positif mengandung amphetamine. ’’Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.(dof)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

16 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

16 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

16 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

16 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago