Plt Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Febri (Dofi Iskandar)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat dihebohkan dengan dugaan pengeroyokan terhadap seorang koordinator parkir bernama Adit di area parkir Swalayan O2, Kecamatan Rumbai, Senin (17/11/2025). Insiden yang dipicu persoalan setoran dan pemecatan jukir ini kini ditangani polisi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Sunarko, menyatakan pihaknya langsung menurunkan UPT Parkir untuk mengecek dan mengevaluasi situasi di lapangan. Temuan UPT nantinya menjadi dasar peninjauan ulang pola kerja sama pengelolaan parkir.
“Sedang dicek dan dievaluasi oleh UPT Parkir. Itu juga menjadi bahan review kerja samanya,” ujar Sunarko, Rabu (19/11).
Plt Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) titik parkir O2 sebenarnya sudah tidak berlaku sejak masa kepemimpinan kepala UPT sebelumnya. Meski begitu, lokasi yang berada di Zona 3 itu masih dikelola pihak perseorangan.
“PKS di lokasi itu sudah mati. Titik parkir yang dikelola Adit akan segera diambil alih Dishub,” tegasnya.
Dishub kini melakukan pendataan sambil menyiapkan mekanisme pengambilalihan seluruh titik bermasalah. Selama proses itu berjalan, koordinator lama masih dibiarkan bekerja sementara, namun hanya sampai penataan final dilakukan.
Terkait dugaan setoran tidak wajar dan insiden pengeroyokan, Rafit menegaskan bahwa itu merupakan murni persoalan internal antara koordinator dan jukir.
“Yang diputus hanya koordinator. Jukir boleh tetap bekerja. Yang penting, potensi pendapatan dikelola langsung oleh UPT dan dihitung ulang sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.
Rafit juga menyebut banyak titik PKS lainnya yang sudah tidak berlaku dan kini satu per satu diambil alih Dishub. Kepala Dishub juga belum mengizinkan penerbitan PKS baru sebelum penataan seluruh sistem parkir selesai.
Dishub menegaskan penertiban ini penting untuk memastikan pengelolaan parkir lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“PKS yang sudah mati tidak punya dasar hukum. Semua akan kita ambil alih dan tata ulang,” tegas Rafit.
Ia menambahkan bahwa intervensi Dishub diperlukan agar konflik serupa tidak terulang. Koordinator lama diputus, namun para jukir tetap diperbolehkan bekerja selama mengikuti aturan Dishub.(dof)
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…