PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Pekanbaru untuk penanganan Covid-19 disegerakan. Ranperda ini sebagai upaya antispasi jangka panjang peanganan covid karena belum ada jaminan kapan pendemi ini berakhir.
"Ini sebagai antisipasi jangka panjang bagaimana upaya antisipasi di masyarakat dan perlindungan kepada masyarakat adalah yang utama," ungkap Ketua Pansus II DPRD Pekanbaru, Roni Pasla.
Tak hanya itu saja, terkait dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan tertuang di dalam Ranperda tersebut.
Dimana sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga ada yang diadopsi dari Peraturan Walikota (Perwako). "Itu (sanksi) bagian penting yang juga harus dimasukan, dalam arti Perwako nya dikuatkan lagi," tegas Roni.
Dilanjutkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini nantinya DPRD Pekanbaru akan memanggil pihak terkait seperti Walikota, BPBD dan juga tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
"Kita tentu akan meminta saran juga, apa yang baik untuk penanganan Covid-19 di Pekanbaru ini," paparnya.(hen)
Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…
Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…
Tim basket putri SMAN 5 Pekanbaru memastikan tiket Fantastic Four Honda DBL with Kopi Good…
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau merazia MP Club Pekanbaru dan…
PT Bank Riau Kepri Syariah menyalurkan dana CSR untuk pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di…
Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…