PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Pekanbaru untuk penanganan Covid-19 disegerakan. Ranperda ini sebagai upaya antispasi jangka panjang peanganan covid karena belum ada jaminan kapan pendemi ini berakhir.
"Ini sebagai antisipasi jangka panjang bagaimana upaya antisipasi di masyarakat dan perlindungan kepada masyarakat adalah yang utama," ungkap Ketua Pansus II DPRD Pekanbaru, Roni Pasla.
Tak hanya itu saja, terkait dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan tertuang di dalam Ranperda tersebut.
Dimana sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga ada yang diadopsi dari Peraturan Walikota (Perwako). "Itu (sanksi) bagian penting yang juga harus dimasukan, dalam arti Perwako nya dikuatkan lagi," tegas Roni.
Dilanjutkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini nantinya DPRD Pekanbaru akan memanggil pihak terkait seperti Walikota, BPBD dan juga tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
"Kita tentu akan meminta saran juga, apa yang baik untuk penanganan Covid-19 di Pekanbaru ini," paparnya.(hen)
Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…
Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…
Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…
Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…
Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…
Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…