Pembunuh Istri Divonis 17 tahun
RENGAT (RIAUPOS.CO) — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis selama 7 tahun kurungan penjara terhadap Jon Helmi (30). Pasalnya, terdakwa warga Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini terbukti bersalah yakni pembunuh tunggal terhadap istrinya Asmalin1da (24).
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana JPU Kejarl Inhu menuntut selama 18 tahun kurungan penjara. "Vonis selama 17 tahun sudah, sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," ujar Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH, usai sidang, Selasa (19/11).
Imanuel Marganda Putra Sirait yang juga ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota yakni Omori Sitorus SH dan Debora Maharani SH MH menyatakan terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana pembunuhan. Bahkan vonis tersebut sudah mengacu kepada pasal 340 KUHPid yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Sehingga melalui vonis tersebut diperintahkan untuk mengurung terdakwa selama 17 tahun. "Vonis yang dijatuhkan dipotong sejak terdakwa ditahan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, kejadian tragis yang dilakukan terdakwa terjadi pada Sabtu (29/6) lalu sekitar pukul 01.00 Wib di Dusun I RT 03 RW 02 Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu. Parahnya lagi, terdakwa tega menghabisi nyawa istrinya di depan anaknya lantaran tidak dibuatkan obat asam lambung.
Terdakwa tega menghabisi nyawa istrinya dengan sebilah pisau dapur kebagian tubuh korban sebanyak tujuh kali. Hingga kejadian itu diberitahukan oleh anaknya yang masih berusia tujuh tahun kepada tentangganya.
Terdakwa juga sempat berencana bunuh diri setelah membunuh istrinya. Hanya saja, terdakwa hanya mengalami luka di bagian perut hingga akhirnya dirawat di RSUD Indrasari Rengat.(kas)
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…