Categories: Pekanbaru

Pembunuh Istri Divonis 17 tahun

RENGAT (RIAUPOS.CO)  —  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis selama 7 tahun kurungan penjara terhadap Jon Helmi (30). Pasalnya, terdakwa warga Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini terbukti bersalah yakni pembunuh tunggal terhadap istrinya Asmalin1da (24).

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana JPU Kejarl Inhu menuntut selama 18 tahun kurungan penjara. "Vonis selama 17 tahun sudah, sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," ujar Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH, usai sidang, Selasa (19/11).

Imanuel Marganda Putra Sirait yang juga ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota yakni Omori Sitorus SH dan  Debora Maharani SH MH menyatakan terdakwa bersalah

melakukan tindak pidana pembunuhan. Bahkan vonis tersebut sudah mengacu kepada pasal 340 KUHPid yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Sehingga melalui vonis tersebut diperintahkan untuk mengurung terdakwa selama 17 tahun. "Vonis yang dijatuhkan dipotong sejak terdakwa ditahan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, kejadian tragis yang dilakukan terdakwa terjadi pada Sabtu (29/6) lalu sekitar pukul 01.00 Wib di Dusun I RT 03 RW 02 Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu. Parahnya lagi, terdakwa tega menghabisi nyawa istrinya di depan anaknya lantaran tidak dibuatkan obat asam lambung.

Terdakwa tega menghabisi nyawa istrinya dengan sebilah pisau dapur kebagian tubuh korban sebanyak tujuh kali. Hingga kejadian itu diberitahukan oleh anaknya yang masih berusia tujuh tahun kepada tentangganya.

Terdakwa juga sempat berencana bunuh diri setelah membunuh istrinya. Hanya saja, terdakwa hanya mengalami luka di bagian perut hingga akhirnya dirawat di RSUD Indrasari Rengat.(kas)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

2 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

2 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

2 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

2 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

3 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

3 hari ago