Categories: Pekanbaru

Diminta Perhitungkan Dampak Lingkungan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengerjaan Proyek Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Kota Pekanbaru mendapat sorotan banyak pihak. Itu setelah proyek yang dikerjakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut dikeluhkan masyarakat.

Terutama perihal dampak lingkungan yang disebabkan oleh debu atau ceceran tanah, serta akses jalan yang terhambat. Belum lagi perbaikan jalak pascaselesainya pengerjaan proyek di beberapa titik.

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Riau Dr Mardianto Manan MT mengakui memang dirinya sudah acap kali mendapat aduan masyarakat terkait dampak dari pengerjaan proyek SPALD-T di Kota Pekanbaru. Mardianto mengkritik, harusnya pengerjaan proyek memberikan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar lokasi. Apalagi, proyek SPALD-T dikerjakan oleh kontraktor nasional melalui anggaran pemerintah pusat.

Ia kemudian mempertanyakan standar operasional (SOP) proyek yang kini tengah bekerja di kawasan Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru ini. Saking kesalnya, Mardianto bahkan menyebut pengerjaan proyek harga bintang lima, rasa kaki lima. Hal itu terlihat dari dampak lingkungan serta keresahan masyarakat sejak awal proyek tersebut mulai digarap.

"Sebenarnya kalau dikaji konsep pembangunan itu apa maknanya? Merubah yang jelek jadi bagus. Bukan malah tanbah merusak. Sekarang banyak yang hancur jalan itu, banyak yang jatuh di sana. Konsep pembangunan yang berjalan tidak sama dengan teorinya. Jadinya proyek APBN seperti ini, harga bintang lima rasa kaki lima," ungkap Mardianto, Ahad (19/6).

Ahli tata kota ini menegaskan, didalam setiap proyek pastinya ada kajian atas dampak pengerjaam terhadap lingkungan terlebih dahulu. Kata dia, sekelas proyek APBN pastinya sudah memiliki kajian lingkungan dimaksud. Seperti Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) bila skala proyek besar serta upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).

"Kalau sekelas proyek APBN saya rasa sudah pasti ada kajian terhadap lingkungannya. Kalau proyek besar itu Amdal namanya. Kalau kecil UKL-UPL namanya. Saya paham betul soal ini. Jadi saya pertanyakan apakah perusahaan ada mengikuti SOP tersebut," tanya Mardianto.(yls)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

14 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

14 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

20 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

20 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

23 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago